Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Dapat Penangguhan Penahanan
Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil pada Minggu, 11 Mei 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang sempat ditahan karena mengunggah meme tidak pantas bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Penangguhan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta masa depan pendidikan yang bersangkutan.
Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil pada Minggu, 11 Mei 2025.
“Penyidik memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka berdasarkan permohonan dari penasihat hukum dan orang tua tersangka, serta melihat adanya iktikad baik dari yang bersangkutan,” ujarnya di Jakarta.
Menurut Trunoyudo, selain permintaan maaf kepada Presiden Prabowo dan Joko Widodo, tersangka juga telah menunjukkan penyesalan mendalam atas aksinya yang sempat memicu kegaduhan di media sosial dan masyarakat.
“Penangguhan ini diberikan sebagai bentuk pendekatan kemanusiaan dan untuk memberi ruang bagi tersangka agar bisa kembali melanjutkan proses perkuliahannya di ITB,” tambahnya.
SSS sebelumnya diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai mengunggah konten yang dinilai tidak pantas. Namun setelah proses hukum berjalan, pihak keluarga dan penasihat hukum mengajukan penangguhan, yang akhirnya dikabulkan oleh penyidik.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa meski status penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap SSS tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Firda Rachmawati

