Mahfud MD: Golput Seperti Nikah, Bisa Haram tapi Bisa Tidak

Mahfud MD mengomentari fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut bila golput maka hukumnya haram. Mahfud MD menyebut haram belum tentu menurut hukum.

Mahfud MD: Golput Seperti Nikah, Bisa Haram tapi Bisa Tidak
Mahfud MD mengomentari fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut golput haram
INILAH, Jakarta- Mahfud MD mengomentari fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut bila golput maka hukumnya haram. Mahfud MD menyebut haram belum tentu menurut hukum.
 
"Golput itu boleh tidak. Golput itu kemarin MUI mengeluarkan fatwa bahwa golput itu haram. Itu haram bisa menurut agama belum tentu salah menurut hukum," kata Mahfud MD di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
 
Mahfud menganalogikan fatwa itu seperti sepasang kekasih yang menikah. Menikah menurut dia adalah tidak wajib. Menikah akan wajib jika memang sudah ada hal-hal yang mewajibkannya.
 
"Fatwa itu fatwa Mahkamah Agung sekalipun tidak mengikat apalagi fatwa Majelis Untuk Indonesia dan itu menurut saya golput itu sama dengan orang menikah. Menikah itu tidak wajib, bisa wajib tapi tidak wajib bisa haram tapi tidak haram bisa sunah tapi juga tak sunah Golput seperti menikah dalilnya," sambung dia.
 
"Pada dasarnya setiap kita boleh, boleh itu ya tidak wajib ya tidak dilarang tetapi suatu saat bisa jadi wajib kalo terjadi situasi. Misalnya menikah kalo anda sudah mampu tapi tidak menikah padahal kalau tidak menikah anda sudah tergoda untuk berzina maka menikah itu wajib hukumnya dari yang boleh jadi wajib,
 
Kalau anda tidak mampu menikah tidak ingin menikah cuma ingin menikahi seseorang karena agar dia tidak dikawini orang lain makanya saja nikahi aja itu haram hukumnya," ucapnya.
 
"Oleh sebab itu saya ingin mengajak saudara bukan karena fatwa majelis ulama Indonesia karena itu seruan kalo anda menganggap itu ajaran agama ya kalau hukum itu satu rumusnya harus dipaksakan," sambung dia.
 
Terlepas dari polemik itu, Mantan ketua MK ini mengajak semua pihak untuk tidak golput. Golput menurut dia adalah hak seseorang. Hak pilih dalam Pemilu 2019 hak untuk memilih namun tidak dipaksakan.
 
"Oleh sebab itu saya mengajak berbangsa dan bernegara golput itu adalah hak, hak itu menurut konstitusi sesuatu yang wajib diberikan kalau yang punya ingin dipake, tapi tidak dipaksakan kalau yang pnya tidak mau," jelasnya. 


Editor : inilahkoran