Maknai Harlah ke-27 PKB, Ketua Komisi I DPRD KBB : ini Momentum Penegakan Pasal 33 UUD 1945 di Daerah

Nilai-nilai konstitusi, khususnya pada Pasal 33 UUD 1945 menjadi isu sentral yang kerap disampaikan dalam setiap pidato pada momentum acara puncak Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digelar di Jakarta Convention Center, Rabu 23 Juli 2025.

Maknai Harlah ke-27 PKB, Ketua Komisi I DPRD KBB : ini Momentum Penegakan Pasal 33 UUD 1945 di Daerah

INILAHKORAN - Nilai-nilai konstitusi, khususnya pada Pasal 33 UUD 1945 menjadi isu sentral yang kerap disampaikan dalam setiap pidato pada momentum acara puncak Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digelar di Jakarta Convention Center, Rabu 23 Juli 2025.

Seolah menjadi titik temu semangat nasionalisme, momentum Harlah ke-27 PKB itu memiliki makna tersendiri bagi Fraksi PKB Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pasalnya, peringatan Harlah PKB kali ini bukan sekadar selebrasi usia partai, melainkan momentum untuk menguatkan kembali peran kader di daerah sebagai pelaksana nyata cita-cita konstitusi.

"Perjuangan menegakkan pasal 33 harus dimulai dari bawah yakni daerah. Jadi daerah merupakan tempat terbawah penerapan konstitusi," kata Ketua Komisi I Fraksi PKB KBB, Sandi Supyandi, Kamis 24 Juli 2025.

"Kami harus pastikan setiap kebijakan Pemda di Bandung Barat tidak keluar dari semangat Pasal 33," tegasnya.

Sandi kembali menyampaikan pidato yang disampaikan KH. Ma’ruf Amin dalam pidatonya di hadapan ribuan kader PKB yang menyebut bahwa Presiden Prabowo sebagai patriot sejati. 

“KH. Ma’ruf Amin menyebut Presiden Prabowo adalah simbol patriot bangsa, terutama dukungan penuhnya dalam penegakan pasal 33 yang memiliki dampak dan kemaslahatan bagi kepentingan rakyat Indonesia,” kata Sandi mengulang pernyataan pidato mantan Wakil Presiden RI itu.

Menurutnya, dukungan dari pucuk pimpinan nasional itu menjadi energi besar bagi kader PKB di daerah untuk berani bersikap, terutama saat menghadapi kebijakan yang tidak sesuai dengan konstitusi.

Bahkan, lanjut Sandi, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar menekankan bahwa seluruh struktur partai harus mampu menjabarkan semangat pasal 33 ke dalam kerja teknokratis. 

“Harus ada langkah nyata dalam pemerintahan. Jika itu dijalankan, maka keadilan dan kemandirian Insyaallah akan tercapai," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Sandi, Presiden Prabowo dalam pidatonya menjelaskan sejarah penting Pasal 33. Pasal ini merupakan bagian integral dari naskah asli UUD 45. 

"Tetapi dalam setiap amandemen, selalu ada upaya untuk mengubah bahkan menghilangkannya," imbuhnya.

Tak hanya itu, sambung Sandi, Presiden juga menilai peringatan Harlah ke-27 PKB memberi suntikan keberanian baru. Sebab, ungkapan dari Dewan Syuro dan Ketua Umum PKB menjadi suntikan keberanian bagi saya pribadi untuk menegakkan pasal ini dalam setiap kebijakan, terutama pemberantasan para mafia serta pengusaha yang berlaku curang.

"Di tengah tantangan global dan ketimpangan ekonomi, Pasal 33 menjadi jangkar nilai yang harus dijaga. hal ini diperkuat oleh Fraksi PKB Bandung Barat yang tengah menyusun sejumlah rekomendasi perda berbasis pembangunan kerakyatan," bebernya.

“Kami ingin agar potensi daerah serta segala Sumber Daya Alam yang terkandung di Bandung Barat, dijalankan sesuai prinsip pasal 33; kekayaan dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat,” lanjutnya.

Lebih lanjut dikatakan Sandi, Fraksi PKB DPRD Bandung Barat juga bakal memperluas inisiatif dialog terkait penegakan kebijakan tersebut ke masyarakat terbawah agar pemahaman terkait Pasal 33 tidak berhenti di meja Parlemen, melainkan hidup di tengah rakyat.

"Harlah ke-27 ini juga menjadi ruang konsolidasi gerakan akar rumput. Kader dari berbagai daerah mempresentasikan capaian dan strategi pelibatan masyarakat dalam advokasi kebijakan daerah untuk kemaslahan masyarakat secara umum," katanya.

Semangat ini, ungkap Sandi, semakin relevan di tengah gempuran model pembangunan yang terkadang abai pada keberpihakan rakyat kecil.

"Melalui kerja gotong royong dan keberanian menegakkan nilai, Fraksi PKB Bandung Barat bertekad menjadi ujung tombak penerapan Pasal 33 secara utuh di daerah," tandasnya. *** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti