Maksimalkan Penerimaan Potensi ZIS, Baznas Gandeng Komisi XII DPR
Baznas menggandeng DPR untuk meperluas regulasi penyerapan potensi ZIS di Indonesia yang belum terserap maksimal
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Untuk mengoptimalkan potensi, zakat, Infak dan Sedekah (ZIS), Badan amil zakat nasional (Baznas) memperluas jangkauan penghimpunan dan penguatan regulasi pengelolaan dengan memnggandeng Komisi XII DPR RI.
Ketua Baznas Sodik Mudjahid menyebutkan, potensi zakat secara nasional sangat besar, mencapai Rp327 trilun. Namun belum bisa diserap semuanya, baik oleh Baznas pusat dan daerah maupun Lembaga Amil zakat Nasional (Laznas).
"Kami memohon dukungan dari jaringan legislatif di Komisi DPR terkait, utamanya yang bermitra dengan Kementerian BUMN serta Kementerian ESDM agar regulasi pemotongan zakat bagi korporasi dan pegawai dapat diwajibkan secara mengikat," kata Sodik dalam keterangan resminya yang dikutip dari Antara, Senin (6/7/2026).
Untuk menyerap potensi tersebut, penguatan regulas diperlukan agar pengelolaan ZIS tidak berjalan sendiri-sendiri akibat ego sektoral antarlembaga.
Makanya, lanjut Sodik, Baznas memerlukan payung hukum yang mampu mengakomodasi keterwakilan seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dalam pengelolaan zakat secara bersama, transparan, dan akuntabel.
"Kami mengusulkan pembentukan konsorsium pengelolaan bersama dengan asas keterwakilan ormas keagamaan mengadopsi struktur Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar dana zakat dapat dikelola secara kolektif, transparan, dan terhindar dari objek audit pemeriksaan negara yang diskriminatif," ujarnya.
Sodik menjelaskan kendala utama saat ini adalah regulasi (undang-undang) yang belum sepenuhnya mendukung sinkronisasi antara Baznas pusat dan kabupaten/kota. Saat ini pengumpulan di tiap lembaga baru sebatas berbasis Instruksi Presiden (Inpres) melalui pembentukan Unit Pengumpul zakat (UPZ).
"Kami mengusulkan adanya skema pengumpulan terpusat demi mewujudkan subsidi silang antardaerah. Tidak hanya itu kami juga berharap adanya dukungan mobilisasi ZIS dari anggota DPR Komisi XII dan dari mitra Komisi XII yang berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2014 sangat potensial untuk mobilisasi ZIS," tutur Sodik Mudjahid.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyambut baik komitmen Baznas dalam memperkuat tata kelola zakat nasional. Menurutnya, optimalisasi zakat harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi dan sistem pendataan yang akurat.
Validitas data menjadi kunci dalam upaya pengentasan kemiskinan. Karena itu proses sensus masyarakat harus dilakukan secara riil, termasuk dengan bukti visual kondisi tempat tinggal warga agar penyaluran bantuan tidak dipengaruhi kepentingan politik di tingkat lokal.
"Sinergi ini penting. Regulasi yang matang dan tata kelola yang transparan akan memastikan bahwa zakat benar-benar sampai kepada yang berhak dan efektif menurunkan angka kemiskinan di Tanah Air," ucap Bambang Haryadi.
Editor : Ahmad Sayuti

