Marka Jalan yang Baru di Puncak Kabupaten Bogor, Wisatawan Harus Tau!

Tak hanya  Pemkab Bogor, pemerintah pusat pun turut berperan dalam penataan Kawasan Puncak demi kembalinya kawasan tersebut sebagai destinasi wisata nasional.

Marka Jalan yang Baru di Puncak Kabupaten Bogor, Wisatawan Harus Tau!
Tak hanya  Pemkab Bogor, pemerintah pusat pun turut berperan dalam penataan Kawasan Puncak demi kembalinya kawasan tersebut sebagai destinasi wisata nasional./Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Tak hanya  Pemkab Bogor, pemerintah pusat pun turut berperan dalam penataan Kawasan Puncak demi kembalinya kawasan tersebut sebagai destinasi wisata nasional.


Seperti yang dilakukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), lembaga yang dibawah Kementerian Perhubungan tersebut membuat marka baru di Jalan Raya Puncak, Cisarua, tepatnya di Gunung Mas.

Marka Jalan berwarna kuning, dibuat dipinggir jalan, dengan garis naik turun seperti gunung. Dimulai  dari Rest Area Puncak hingga batas proyek PT. Jaswita Jabar.


Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Kosasih menuturkan Marka Jalan yang dibuat BPTJ tersebut agar ruas jalan tersebut tidak menjadi lahan parkir.

"Itu marka larangan parkir atau berhenti, yang membuat BPTJ karena kebetulan status ruas Jalan Raya Puncak merupakan jalan nasional," tutur Dadang Kosasih kepada wartawan, Jumat, 23 Agustus 2024.


Dadang Kosasih menerangkan bahwa menurut Peraturan Menteri Perhubungan nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan bahwa sepanjang jalan yang terdapat marka tersebut dilarang adanya parkir kendaraan dan juga di larang kendaraan berhenti pada badan jalan.


"Alasan pemasangan marka  untuk memberitahu kepada pengendara agar tidak berhenti atau parkir di badan jalan tersebut, seperti kita ketahui bahwa di titik pemasangan marka tersebut kerap menjadi tempat berkumpul Wisatawan hingga kerap menimbulkan kemacetan, berpotensi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas hingga terjadinya pungutan liar seperti parkir," terang pria yang akrab disapa Hengki. 


Tak hanya dengan Marka Jalan yang baru, Pemkab Bogor sebelumnya menyediakan 1.700 drum berisikan tanaman pucuk merah yang ditaruh di Jalan Raya Puncak dari depan Rest Area Puncak hingga sebelum Simpang Take Off Gantole atau Paralayang.


Tanaman pucuk merah tersebut, digunakan agar lahan eks lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut kembali dibangun oleh para PKL Puncak.


Sejak 19 Juli lalu, ribuan tanaman pucuk merah tersebut berdasarkan pantauam Inilah Koran dalam kondisi terawat. Walaupun masuk ke dalam musim kemarau, dinas terkait seperti DPKPP, Dinas Pemadam Kebakaran, PT. Perkebunan Nusantara , PT. Sumber Sari Bumi Pakuan dan lainnya bergantian tugas menyirami tanaman tersebut.


Editor : JakaPermana