Masalah Sungai Cileungsi Tak Hanya Soal Pembuangan Limbah, Tetapi Pendangkalan

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Tuti Alawiah meminta penanganan pencemaran lingkungan di Sungai Cileungsi dilakukan bersama-sama baik oleh Pemkab Bogor, Pemkot Bekasi, Pemprov Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Masalah Sungai Cileungsi Tak Hanya Soal Pembuangan Limbah, Tetapi Pendangkalan
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Tuti Alawiah/INILAH-Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Bogor-Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Tuti Alawiah meminta penanganan pencemaran lingkungan di Sungai Cileungsi dilakukan bersama-sama baik oleh Pemkab Bogor, Pemkot Bekasi, Pemprov Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal itu, karena terjadinya pencemaran lingkungan seperti pabrik yang membuang limbahnya ke Sungai Cileungsi, tidak hanya terjadi di Kabupaten Bogor sebagai wilayah hulu, tetapi juga di Kota Bekasi sebagai wilayah hilir.
"Penanganan pencemaran lingkungan di Sungai Cileungsi ini bukan hanya wewenang Pemkab Bogor dan Pemkot Bekasi, tetapi juga Pemprov Jawa Barat dan KLHK. Hingga semua pihak harus kerja sama dan kompak, agar Sungai Cileungsi kembali bersih," pinta Tuti Alawiah kepada wartawan, Kamis, (18/08/2022).
Tuti Alawiah menambahkan, bahwa penindakan pelaku pencemaran lingkungan atau pembuang limbah harus ditindak tegas, terutama oleh penegak hukum (Gakkum) KLHK dan kepolisian.
Diharapkan, penegakan hukum atau aturan sesuai pasal 40 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 5 miliar, dan atau pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2019 tentang Pengelolaan Lingkungan kepada para tersangka kasus pembuangan limbah B3 APD secara ilegal ini, dimana ancaman hukumannya minimal penjara satu tahun dan maksimal tiga tahun dengan denda paling banyak Rp 3 miliar.
"Saya harapkan penegakan pembuangan limbah atau sampah yang dilakukan oleh pabrik atau korporasi dikenakan undang-undang, kalau sampah rumah tangga, maka pelakunya bisa ditindak dengan peraturan daerah (Perda)," tambah Tuti Alawiah.
Selain permasalahan limbah, Sungai Cileungsi yang merupakan hilir dari Sungai Cikeas juga disibukkan dengan pendangkalan dan bencana alam banjir. Hingga juga perlu langkah normalisasi.
Dalam waktu dekat, rencananya Komisi V DPR-RI a6kan melakukan kunjungan kerja lapangan, terutama di perbatasan Kabupaten Bogor dengan Kota Bekasi.
Langkah tersebut merupakan bukti komitmen mendukung penuh normalisasi sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi dan sub DAS Cikeas. 
"Kami akan melakukan kunjungan kerja ke lapangan, tujuannya  untuk melihat dan menyerap secara langsung aspirasi warga yang mengeluhkan akan ancaman bencana banjir sejumlah perumahan yang berada di DAS Cileungsi dan DAS Cikeas, yang diakibatkan pendangkalan ataupun penyempitan lebar sungai dan selanjutnya membahasnya bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupr)," tukas anggota Komisi V, sekaligus anggota badan anggaran (Banggar) DPR RI Mulyadi. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana