Ajay Ditangkap KPK Kembali, Mahasiswa Unjani Sempat Prediksi Lewat Tulisannya 

Tertangkapnya eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kali kedua menjadi catatan hitam bagi sejumlah pihak.

Ajay Ditangkap KPK Kembali, Mahasiswa Unjani Sempat Prediksi Lewat Tulisannya 
Tertangkapnya eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kali kedua menjadi catatan hitam bagi sejumlah pihak./dokumen inilahkoran
INILAHKORAN, Cimahi - Tertangkapnya eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kali kedua menjadi catatan hitam bagi sejumlah pihak.
Pasalnya, Ajay M Priatna ditangkap kembali oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesaat setelah ia bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Menariknya, kondisi tersebut telah diprediksi salah satu alumni dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi, Septian Anggi dalam tulisannya yang dibagikan kepada awak media beberapa waktu lalu.
Dalam tulisan yang diberi judul 'Selamat Datang Kembali KPK Di Kota Cimahi dari Kami Warga Kota Cimahi', ia menuliskan secara rinci analisa terkait kasus yang tengah dihadapi Ajay M Priatna, termasuk kondisi Pemkot Cimahi.
"Istilah hattrick biasanya dikenal dalam sepak bola dan dianggap konotasi yang positif karena menggambarkan kondisi dimana seorang pesepak bola yang mencetak tiga goal dalam satu pertandingan," katanya.
Namun, jelas dia, hal tersebut berbeda dengan yang disematkan kepada Kota Cimahi lantaran hattrick yang dimaksud ialah tiga Kepala Daerahnya ditangkap KPK
"Istilah Cimahi hattrick oleh KPK rasanya sudah seperti ikon yang melekat di kepala banyak orang dibanding dengan keunggulan daerahnya," jelasnya.
Ia menuturkan, terbaru para pejabat Pemkot Cimahi kembali diperiksa oleh KPK bertempat di Polres Cimahi beberapa hari yang lalu. 
"Meski tak terdengar oleh media apalagi oleh warganya, namun seperti kata pepatah bahwa sebau-baunya bangkai pasti akan tercium jua," ungkapnya.
Menurut sumber yang bisa dipercaya, sebut dia, kabarnya beberapa pejabat di Kota Cimahi dipanggil oleh KPK kaitan dengan status tersangka yang kembali menjerat Ajay namun dengan kasus yang berbeda (kasus suap). 
"Masih terngiang dalam ingatan warga Cimahi ketika jum'at keramat di tahun 2020, Walikota Cimahi non aktif Ajay M Priatna kala itu tersandung OTT KPK  yang berkaitan dengan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda dan divonis hukuman dua tahun penjara," tuturnya.
"Artinya bila kabar terkait status tersangka untuk Ajay di kasus yang berbeda itu tidak benar, maka tinggal menghitung hari saja Ajay akan menghirup udara bebas," sambungnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, hal tersebut bermula dalam fakta persidangan kasus OTT yang dilakukan KPK di Kota Cimahi.
Dalam persidangan Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna mengaku telah memberi uang kepada Robin alias Stepanus Robin Pattuju sebanyak Rp 507 juta.
"Tentu fakta tersebut menggemparkan satu Indonesia karena reputasi KPK yang dianggap bersih oleh masyarakat. Apalagi faktanya penggalangan uang suap tersebut diakui Ajay diberikan oleh Dikdik Suratno (Sekda Cimahi) hasil iuran sukarela dari para Kepala OPD agar tidak terjaring OTT KPK," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata dia, Robin didakwa bersalah dengan vonis 11 tahun penjara. 
Ia menilai, hal inilah yang membuat publik heran, bagaimana mungkin suap itu tunggal? Ketika Robin sebagai penerima, maka tentu ada peran orang lain sebagai pemberi. 
"Dalam hal pemberi, tidak boleh hanya berhenti di Ajay, mengingat sangat jelas dalam fakta persidangan yang sudah diakui oleh Sekda dimana peran Sekda sebagai mengumpulkan uang haram tersebut dan para kepala OPD yang urunan ini jelas termasuk dalam praktek korupsi atau setidak-tidaknya turut serta mendukung prilaku korupsi di Cimahi," bebernya.
Menurutnya, hal tersebut sangat beralasan bila suap tidak hanya menjerat penerima. Bahkan, mantan Gubernur Banten, Atut yang dijerat melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP karena dianggap bersama-sama dengan adiknya menyuap hakim MK saat itu. 
"Artinya bila kontruksi hukum itu sudah ada dengan perjalanan yang hampir sama antara Banten dan Cimahi, yakni ada unsur suap terhadap APH dan adanya dugaan dilakukan secara bersama-sama antara Ajay dengan beberapa pejabat di Kota Cimahi. Maka, KPK harus memberikan penjelasannya kepada publik," tuturnya.
Dengan segala proses hukum yang tengah berlangsung kembali di Kota Cimahi, sebut dia, sebagai pemuda Kota Cimahi pihaknya berharap kasus tersebut dapat diusut secara tuntas sampai ke akar-akarnya.
"Jangan hanya berhenti di Ajay saja, jerat semua orang yang terlibat dan atau mengetahui bahkan memberi support untuk praktek korupsi di Kota Cimahi, demi dan untuk kebaikan Kota Cimahi, KPK perlu membersihkan tikus-tikus yang ada di Pemkot Cimahi," tandasnya.***(agus satia negara).


Editor : JakaPermana