Masih Merasa jadi Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi Raharja Ajukan Gugatan ke BAKI
Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI Kabupaten Cirebon Sutardi Raharja resmi mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI Kabupaten Cirebon Sutardi Raharja resmi mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
Gugatan tersebut diajukan Sutardi Raharja sebagai bentuk keberatan atas pelantikan caretaker kepengurusan KONI Kabupaten Cirebon oleh Ketua KONI Jawa Barat tahun lalu.
Sutardi Raharja menilai, penunjukan caretaker tersebut tidak disertai alasan yang jelas. Bahkan, akunya, sampai saat ini du masih memegang surat keputusan (SK) sebagai Ketua KONI Kabupaten Cirebon yang berlaku hingga tahun 2027.
Untuk itu, ia mengaku hanya mencari keadilan melalui jalur hukum olahraga yang sah.
“Saya tidak terima karena tiba-tiba ada pelantikan caretaker tanpa ada penjelasan yang mendasar. Padahal saya masih memegang SK sebagai Ketua KONI Kabupaten Cirebon sampai tahun 2027,” ujar Sutardi, Selasa 13 Januari 2026.
Terkait pelaksanaan babak kualifikasi (BK) pada tahun lalu, Sutardi mengungkapkan secara aturan KONI Kabupaten Cirebon yang tengah menghadapi persoalan gugatan hukum seharusnya tidak diperkenankan mengirim atlet untuk mengikuti kejuaraan. Namun, keputusan tetap memberangkatkan atlet dilakukan demi kepentingan atlet dan menjaga nama baik Kabupaten Cirebon.
“Secara aturan seharusnya tidak boleh, tapi saat itu kami mempertimbangkan nasib atlet dan kepentingan Kabupaten Cirebon. Jangan sampai persoalan ini jadi atlet yang dirugikan,” ucapnya.
Sutardi juga memastkan, sampai saat ini, dirinya masih menjalankan aktivitas sebagai Ketua KONI Kabupaten Cirebon. Ia mengaku masih berkantor di kantor KONI lama, dengan seluruh biaya operasional kantor tetap berjalan. Termasuk, perawatan kendaraan operasional.
"Saya masih ketua KONI Kabupaten Cirebon. Saya masih pegang SK kok dan belum dipecat, jadi kata siapa saya mantan Ketua KONI Kabupaten Cirebon," akunya.
Dia menambahkan, satu-satunya pihak berwenang yang bisa menggugurkan SK kepemimpinannya, adalah keputusan resmi dari sidang BAKI. Ia pun menyatakan siap menerima segala konsekuensi dari hasil putusan tersebut.
“Yang bisa menggugurkan SK saya hanya keputusan dari BAKI. Saya siap menerima apa pun hasilnya,” tukasnya.
Editor : Doni Ramdhani

