Maslah Percintaan, Jadi Motif Penculikan di Antapani
Polisi mengungkap motif penculikan terhadap Santi (43) warga Antapani, Kota Bandung yang sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial .
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polisi mengungkap motif penculikan terhadap Santi (43) warga antapani, Kota Bandung yang sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial .
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika korban dan pelaku utama penculikan berinisial DAS (Donny Agusta) saling mengenal satu sama lain.
Bahkan mereka sempat menikah secara sirih. Hal itu terungkap, usai polisi rampung melakukan pemeriksaan pada kasus penculikan ini.
"Motifnya itu asmara karena sakit hati dan cemburu. Salah satu pelaku ini memiliki hubungan dengan si korban. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia dengan korban sempat menikah siri. Tetapi, hanya sebatas lisan belum dibuktikan dengan surat-surat. Pelaku pun saat ini statusnya tak menikah sedangkan korban statusnya memiliki suami," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu 11 Desember 2024.
Korban dan pelaku, katanya, saling dekat julai terhitung pada tahun 2014. Keduanya pun melakukan nikah sirih. Namun belakangan, korban kembali ke pangkuan suaminya. Hal itupun yang membuat pelaku DAS gelap mata dan melakukan penculikan terhadap korban.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya, tidak mengetahui kasus tersebut. Mereka hanya diajak oleh pelaku DAS, untuk menagih hutang. Mereka pun mendapatkan bayaran sebesar Rp 100 ribu rupiah.
Saat penculikan pun, lanjutnya, para pelaku membawa korban berputar-putar seputar Bandung selama delapan jam, hingga akhirnya diturunkan di wilayah Pasir Impun dan menyuruh tukang ojek untuk mengantarkan korban.
"Pelaku saat melancarkan aksinya membawa senjata api untuk menakuti korban. Tapi, selama di dalam mobil para pelaku pun tak melakukan aksi kekerasan kepada korban, termasuk tak ada tindakan melakban mulut korban," katanya.
Sementara terkait dengan senjata api yang turut diamankan, polisi masih mendalami hal tersebut.
Atas tindakan yang dilakukan pelaku, mereka dikenakan pasal 328 dan 333 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya, empat pelaku penculik Santi (43) warga antapani, Kota Bandung, ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (10/12/2024). Mereka ditangkap di beberapa wilayah di Bandung Raya.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan diantaranya AS, T, H alias Ato dan DAS. Penangkapan keempat pelaku itu, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman.
"Tersangka penculikan sudah tertangkap," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/12/2024).
Pelaku AS ditangkap di kediamannya sekitar pukul 04.00 WIB di Ia berperan merental mobil yang dipakai untuk menculik dan turun dari mobil serta menarik korban untuk masuk ke kendaraan. Pelaku duduk di bagian kursi belakang.
Kemudian pelaku berinisial T duduk dan diam di depan samping sopir. Ia diajak oleh DAS untuk menagih utang kepada korban dengan iming-iming sejumlah uang. Pelaku diamankan di tempat kontrakannya di antapani
Sedangkan pelaku H alias Ato ditangkap di rumah saudaranya di Cibiru. Pelaku diajak DAS untuk menagih utang kepada korban dengan iming-iming sejumlah uang. Saat aksi penculikan, pelaku berperan menjadi sopir, memberhentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban.
"Pelaku diajak DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan iming-iming sejumlah uang," kata dia.
Sementara itu, pelaku DAS ditangkap di kontrakannya di Arcamanik. Pelaku membawa senjata api yang ternyata mainan lalu ditodongkan kepada korban dan menarik korban dibawa ke kendaraan.
Adapun motif sementara yang dapat disimpulkan penyidik, diketahui karena sakit hati untuk menagih hutang.
Editor : Ahmad Sayuti

