Mau ke Puncak Bogor? Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Tes Antigen

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mewajibkan pengunjung di Kawasan Puncak, Cisarua, Bogor menunjukkan hasil rapid test antigen pada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

Mau ke Puncak Bogor? Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Tes Antigen
Bupati Bogor Ade Yasin. (Antara Foto)

INILAH, Bogor- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mewajibkan pengunjung di Kawasan Puncak, Cisarua, Bogor menunjukkan hasil rapid test antigen pada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

"Agar menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama tiga kali 24 jam dari diterbitkan suratnya," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Selasa (22/12).

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa aturan tersebut akan diberlakukan pada libur panjang natal dan tahun baru, yaitu pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Baca Juga : Ini Hasil Sidak Disdagin ke Pasar dan Pangkalan Gas Melon

Di samping itu, dalam Seruan Bupati Bogor bernomor 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 melarang menyelenggarakan perayaan malam pergantian tahun baik di dalam maupun luar ruangan.

Kemudian, seruan tersebut juga melarang penggunaan atau jual beli petasan, kembang api, terompet, dan sejenisnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mangatakan bahwa pemeriksaan hasil rapid test antigen pada wisatawan akan dilakukan di pintu masuk Kawasan Puncak baik dari Bogor maupun Cianjur. Bagi yang tidak memiliki surat tersebut akan diputar balik oleh petugas.

Baca Juga : Iwapi Kota Bogor Dorong Anggota Tetap Produktif di Masa Pandemi Covid-19

"Iya nanti juga ada razia ada operasi yustisi ke tempat wisata, patroli melihat jumlah pengunjung sesuai nggak 50 persen dari kapasitas, kemudian memeriksa penerapan protokol kesehatan," kata Irwan.

Halaman :


Editor : Bsafaat