Mayat Bocah Perempuan dalam Karung di Bandung Dibunuh Tetangganya Remaja Pecandu Film Porno
Mayat bocah perempuan dalam karung di Bandung adalah korban pemerkosaan dan pembunuhan tetangganya sendiri yang kecanduan film porno.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Terungkap, mayat bocah perempuan dalam karung di Bandung ternyata dihabisi tetangganya sendiri yang kecanduan film porno.
Polisi menjelaskan, mayat bocah dalam karung itu adalah sosok ARN (10) warga Kampung Cipadaulun, Desa Tanjungwangi, Pacet, Kabupaten Bandung.
Warga pun geger dengan penemuan mayat bocah dalam karung, itu yang belakangan diketahui menjadi korban pemerkosaan sekaligus pembunuhan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, seebelum ditemukan meninggal dunia, korban berpamitan pergi mengaji pada pukul 17.30 WIB.
Baca Juga: Pelaku Ditangkap! Mayat Bocah Perempuan dalam Karung di Bandung Diperkosa Sebelum Dibunuh
ARN ditemukan terbujur kaku di dalam karung dengan luka di bagian kening dengan tangan dan mulut dilakban.
"Korban tidak pulang-pulang sampai pukul 22.00 WIB. Padahal seharusnya korban pulang pada pukul 19.00 WIB," kata dia kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolreta Bandung, Kamis 25 November 2021.
Karena tak kunjung ditemukan, pihak keluarga korban mengumumkan jika korban hilang. Semua warga ikut mencari. Ironisnya, korban justru ditemukan di dalam karung yang ada di belakang rumahnya.
Baca Juga: Heboh di Tanjungwangi, Jasad Bocah Perempuan Ditemukan dalam Karung
Menurut Hendra, hasil dari otopsi, diduga pelaku dianiaya dengan menggunakan benda tumpul. Selain itu, di alat kelamin korban, ditemukan juga ada bercak sperma.
"Dari pengakuan pelaku, korban memang disetubuhi sebelum nyawa korban dihabisi untuk menghilangkan jejak," ujarnya.
Motivasi pelaku menyetubuhi korban sendiri karena pelaku sering menonton video porno. Sehingga memicu hasrat untuk menyetubuhi korban.
"Dibuktikan juga dengan banyaknya koleksi video porno di ponsel pelaku. Membunuh korban juga motivasinya karena agar tidak diketahui. Karena pelaku dan korban merupakan tetangga,"katanya.
Baca Juga: Ya Ampun! Foto Jenazah Vanessa Angel dalam Kantung Mayat Beredar...
Hendra melanjutkan, pelaku diduga melakukan niat jahat itu dengan cara sengaja. Sebab, karung dan lakban sudah disiapkan sebelumnya dari rumah.
Terlebih, kondisi rumah pelaku juga memang sedang kosong. Sehingga orang tua pelaku tidak mengetahui niat pelaku untuk melakukan perbuatan jahatnya.
"Perbuatan pelaku ini dilakukan di sebuah gubuk yang tak jauh dari rumah keduanya," ujarnya.
Pelaku sendiri, lanjut Hendra, sempat berpura-pura ikut mencari korban. Namun setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah Majalaya.
Baca Juga: Tambang Kematian Rostov dengan 3.500 Mayat Bukti Kekejaman Nazi di Rusia Ditemukan
Akibat perbuatan jahatnya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan Pasal 338 KUHPidana, 340 KUHPidana dan Juncto Perlindungan anak Pasal 80 dan 81 dengan ancaman hukuman selama 20 tahun atau seumur hidup.
"Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukumnya didampingi oleh Balai Pemasyarakatan Anak," katanya.***(rd dani r nugraha)
Editor : inilahkoran


