Mayoritas SPPG di Kabupaten Bogor Belum Mengantongi SLHS

Dari 549 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kabupaten Bogor, baru 36 persennya yang  meraih Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).

Mayoritas SPPG di Kabupaten Bogor Belum Mengantongi SLHS
Irman Gapur menuturkan, kunci SPPG mengantongi SLHS adalah lulus Inspeksi Kesehatan Lingkugan (IKL), pelatihan sumber daya manusia dan laboratarium air serta lainnya. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Dari 549 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kabupaten Bogor, baru 36 persennya yang  meraih Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).

Sementara, 64 persen SPPG lainnya belum mengantongi SLHS dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.

"Baru 198 SPPG yang sudah memilki SLHS, sementara 351 SPPG lainnya belum mengantongi SLHS," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Irman Gapur kepada wartawan, Minggu 15 Maret 2026.

Irman Gapur menuturkan, kunci SPPG mengantongi SLHS adalah lulus Inspeksi Kesehatan Lingkugan (IKL), pelatihan sumber daya manusia dan laboratarium air serta lainnya.

"Jadi dari alat masak, orang yang terlibat dalam memasak makanan bergizi gratis (MBG) hingga airnya kita periksa, SPPG harus laik higienis dan sanitasi," tuturnya.

Dia menambahkan, Dinas Kesehatan menugaskan Puskesmas setempat dan Laboratarium Kesehatan Daerah (Labkesda) untuk memeriksa IKL, pelatihan sumber daya manusia dan laboratarium air serta lainnya.

"Proses pemeriksa IKL, pelatihan sumber daya manusia dan laboratarium air serta lainnya itu yang membutuhkan waktu. Kalau semua syarat sudah terpenuhi, SLHS bisa terbit selama dua hari saja," tambah Irman Gapur.

Dia menjelaskan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor tidak berhak memberikan sanksi kepada SPPG yang belum mengantongi SLHS.

"Kami hanya merekomendasikan penerbitan SLHS, membina dan mengawasi SPPG. Kalau SPPG yang belum mengantongi SLHS itu wewenang peringatan dan  pemberian sanksinya ada di Badan Gizi Nasional (BGN)," jelasnya. 


Editor : Doni Ramdhani