Mempertanyakan Keberpihakan Menteri Koperasi terhadap Koperasi

Pemerintah akan terus mengawal proses Rancangan Undang Undang Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) hingga menjadi Undang-Undang. Jika ada pihak yang merasa keberatan, dipersilakan mengajukan keberatan maupun protes melalui sarana demokrasi yang ada.

Mempertanyakan Keberpihakan Menteri Koperasi terhadap Koperasi
Irsyad Muchtar (dok pribadi)

Pemerintah akan terus mengawal proses Rancangan Undang-Undang Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) hingga menjadi Undang-Undang. Jika ada pihak yang merasa keberatan, dipersilakan mengajukan keberatan maupun protes melalui sarana demokrasi yang ada.

Oleh: Irsyad Muchtar 

Sebanyak 20 orang pegiat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) terhenyak mendengar pernyataan tegas dari Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bahwa ia tidak bisa memenuhi harapan sejumlah orang koperasi agar dapat membatalkan RUU PPSK, utamanya pasal 191-192 dan 298. 

Baca Juga : Kiprah Alumni Berbudaya

Pasal yang dianggap meresahkan tersebut antara lain memuat pengalihan  pengawasan KSP yang semula berada di bawah kewenangan Kemenkop UKM pindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

Pasal lainnya (298), mengenai ketentuan pidana terkait KSP yang tidak punya izin usaha. Selain sanksi pidana, selain kurungan badan juga berupa denda hingga Rp2 miliar.  

Menurut Teten, dirinya punya kesamaan pemikiran dengan insan perkoperasian bahwa koperasi itu adalah antitesa dari kapitalisme dan memiliki sifat kegotongroyongan dan kekeluargaan yang khas. 

Baca Juga : Sikap Kami: 77 Tahun Jawa Barat

“Namun saya tidak bisa bersama Saudara ikut menolak RUU PPSK karena saya terikat dalam keputusan kabinet. Tetapi jika teman-teman koperasi ingin melakukan ikhtiar silakan saja karena proses RUU ini masih panjang,” ujar Teten. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani