KAI Ajukan Penundaan Eksekusi Aset Seluas 76.093 m2 di Jalan Elang Kota Bandung

PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara resmi meminta permohonan penundaan eksekusi atas Putusan Nomor 1741 K/Pdt/2022 jo. 273/Pdt/2021/PT.Bdg jo. 65/Pdt.G/2020/PN.Bdg terkait eksekusi aset aset seluas 76.093 m2 di Jalan Elang Kota Bandung. 

KAI Ajukan Penundaan Eksekusi Aset Seluas 76.093 m2 di Jalan Elang Kota Bandung
VP Public Relations KAI Koni Martinus menegaskan, permohonan penundaan eksekusi aset seluas 76.093 m2 di Jalan Elang Kota Bandung itu disampaikan kuasa hukum KAI kepada Ketua PN Bandung pada Selasa 25 Oktober 2022. (doni ramdhani)

INILAHKORAN, Bandung - PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara resmi meminta permohonan penundaan eksekusi atas Putusan Nomor 1741 K/Pdt/2022 jo. 273/Pdt/2021/PT.Bdg jo. 65/Pdt.G/2020/PN.Bdg terkait eksekusi aset seluas 76.093 m2 di Jalan Elang Kota Bandung

VP Public Relations KAI Koni Martinus menegaskan, permohonan penundaan eksekusi aset seluas 76.093 m2 di Jalan Elang Kota Bandung itu disampaikan kuasa hukum KAI kepada Ketua PN Bandung pada Selasa 25 Oktober 2022. 

Joni menegaskan, selain penundaan eksekusi, KAI akan terus mengupayakan berbagai upaya dan langkah hukum demi menjaga aset negara yang diamanahkan berupa aset seluas 76.093 m2 di Jalan Elang Kota Bandung. KAI pun berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas. 

Baca Juga : Tak Didukung Pemda, Bawaslu KBB Terpaksa Gunakan Kendaraan Pribadi untuk Tugas Pengawasan dan Sosialisasi 

“Saat ini, KAI sedang mengajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung. KAI yakin, aset seluas 76.093 m2 di Jalan Elang Kota Bandung tersebut adalah aset perusahaan sebagaimana bukti kepemilikan yang sah dimiliki perusahaan,” tegas Joni di SMA YWKA Kota Bandung, Jumat 4 November 2022.

Menurutnya, aset seluas 76.093 m2 di Jalan Elang Kota Bandung yang akan di eksekusi tersebut dimiliki KAI bermula dari adanya tukar guling aset antara KAI dengan Pemkot Bandung pada 1951. 

Hal tersebut dibuktikan antara lain dengan adanya dokumen Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota-Besar Bandung No. 7890/51 tanggal 28 Juni 1951 dan Surat Keptusan DPRD Kota Bandung No. 6563/71 tanggal 13 Mei 1971 perihal Tukar Menukar Tanah antara Kotamadya Bandung dengan Perusahaan Negara Kereta Api atau yang saat ini telah menjadi KAI

Baca Juga : Tanggapi Migrasi TV Analog ke Digital, Komisi III DPRD KBB: Pembagian STB Harus Merata

"Tidaklah mungkin Pemkot Kota Bandung melakukan ruislag atau tukar guling dengan memberikan asetnya yang diperoleh secara melawan hukum sehingga merugikan KAI di kemudian hari," ujar Joni.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani