KAI Ajukan Penundaan Eksekusi Aset Seluas 76.093 m2 di Jalan Elang Kota Bandung

PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara resmi meminta permohonan penundaan eksekusi atas Putusan Nomor 1741 K/Pdt/2022 jo. 273/Pdt/2021/PT.Bdg jo. 65/Pdt.G/2020/PN.Bdg terkait eksekusi aset aset seluas 76.093 m2 di Jalan Elang Kota Bandung. 

KAI Ajukan Penundaan Eksekusi Aset Seluas 76.093 m2 di Jalan Elang Kota Bandung
VP Public Relations KAI Koni Martinus menegaskan, permohonan penundaan eksekusi aset seluas 76.093 m2 di Jalan Elang Kota Bandung itu disampaikan kuasa hukum KAI kepada Ketua PN Bandung pada Selasa 25 Oktober 2022. (doni ramdhani)

“Kami merasa sangat keberatan dengan adanya rencana eksekusi ini. Hal ini yang juga dirasakan oleh para siswa dan orang tua siswa. Keresahan ini sangat berdasar karena rencana eksekusi dapat mengganggu proses belajar mengajar serta ujian para siswa,” kata Sri.***

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani