Mencengangkan! Kejati Ungkap Kasus Korupsi di Jabar Tahun 2021 Didominasi BUMN dan BUMD

Kasus korupsi di Jabar sepanjang tahun 2021 didominasi BUMN dan BUMD menurut data yang dilansir Kejati.

Mencengangkan! Kejati Ungkap Kasus Korupsi di Jabar Tahun 2021 Didominasi BUMN dan BUMD
Kajati Jabar Asep N Mulyana mengungkap kasus korupsi di wilayahnya didominasi BUMN dan BUMD.

INILAHKORAN, Bandung- Fakta mencengangkan dirilis Kejaksaan Tinggi Jabar (Kejati Jabar) terkait kasus korupsi di daerah tersebut.

Menurut Kejati Jabar, ternyata dari sekian banyak kasus korupsi di Jabar, kebanyakan terjadi di lingkungan BUMN.

Hal itu disampaikan Kajati Jabar Asep N Mulyana saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jl RE Martadinata, Bandung, Jumat 31 Desember 2021.

Baca Juga: Tayang Lebih Lama, Spoiler Ikatan Cinta Jumat 31 Desember 2021: Elsa Serahkan Diri ke Polisi?

"Korupsi di Jabar tahun ini, banyak di BUMN dan BUMD," katanya.

Menurut Asep N Mulyana, Kejati Jabar sejauh ini telah menyelamatkan uang negara hingga Rp11

Kasus-kasus tipikor yang ditangani Kejati Jabar, diungkap Asep N Mulyanna juga menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp11,4 Miliar.

Asep mengatakan ada 55 tindak perkara korupsi, yang paling banyak terjadi pada instansi BUMN. Seperti kasus PT Posfin hingga korupsi gula PT PG Rajawali II Cirebon.

Baca Juga: Masih Terlilit Tali Pusar, Polisi Selamatkan Bayi Perempuan yang Diduga Dibuang di Tanah Kosong

"Yang Posfin itu, potensi kerugian cukup besar Rp52 miliar. Kemudian di pabrik gula potensi kerugian Rp 50 miliar," tuturnya.

Dengan begitupun bakal membuat terobosan baru untuk penegakan hukum. Dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi digital hingga menggunakan metode Corruption Impact.

"Tidak hanya penegakan hukum, tapi juga memberikan rekomendasi, tata kelola terhadap institusi di tempat terjadi korupsi. Supaya ada efek jera dan tidak terulang," katanya.

Baca Juga: Polda Jabar Geledah Rumah Pengunggah Video Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith

Untuk jumlah penuntutan sebanyak 80 perkar yang terdiri dari 38 perkara berasal dari penyidik kejaksaan dan 42 perkara berasal dari penyidik kepolisian.

"Adapun jumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah dilakukan eksekusi sebanyak 34 perkara," kata dia.***(cesar yudistira)

 


Editor : inilahkoran