Mencuri itu Dosa, Bagaimana Cara Menebusnya?
YANG jelas mencuri adalah dosa, bahkan dosa besar. Harta tersebut milik orang lain dan mesti dikembalikan pada yang punya. Lalu bagaimana cara mengembalikannya?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
YANG jelas mencuri adalah dosa, bahkan dosa besar. Harta tersebut milik orang lain dan mesti dikembalikan pada yang punya. Lalu bagaimana cara mengembalikannya?
Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa barang yang diambil tanpa ridha pemiliknya dan tidak diinginkan penggantinya, barang tersebut harus dikembalikan. Jika tidak bisa dikembalikan, maka akan menjadi beban utang yang wajib dilunasi. Jika tidak bisa ditunaikan sampai pemiliknya meninggal, maka wajib dikembalikan pada ahli warisnya. Jika tidak bisa pula, disedekahkan atas nama dirinya.
Jika pemiliknya menghendaki hal tadi diganti pahala untuknya pada hari kiamat, maka ia berhak mendapatkannya. Jika ia enggan, maka ia bisa mengambil kebaikan-kebaikan orang yang mengambil hartanya tanpa izin tadi. Kebaikan yang diambil setara dengan harta yang telah diambil tanpa izin. (Zaad Al-Maad, 5: 690). Semoga bermanfaat. [Muhammad Abduh Tuasikal]
Editor : JakaPermana

