Menguji Netralitas lewat Anggaran

Menguji Netralitas lewat Anggaran
HIBAH PEMILU: Anggota Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengkritisi mekanisme pengalokasian anggaran hibah pemilu.(INILAH/DANI R NUGRAHA)

INILAH, Bandung - Besaran anggaran bisa menjadi persoalan ketika independensi penyelenggara pemilu ikut dipertaruhkan. Ketergantungan pada hibah pemerintah daerah dinilai membuka celah kepentingan politik yang perlu dibenahi.

Anggota Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyoroti mekanisme pengalokasian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk membiayai penyelenggaraan pemilu. Menurut dia, besaran hibah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum sepenuhnya ditentukan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemilu.

Ketimpangan alokasi anggaran masih terjadi di sejumlah daerah. Ada daerah dengan wilayah relatif kecil yang mengalokasikan hibah dalam jumlah besar, sementara daerah yang lebih luas justru memberikan anggaran lebih sedikit.

“Kadang pemberian NPHD itu tergantung kepala daerahnya. Ada yang besar walaupun daerahnya kecil, tapi sebaliknya ada yang kecil padahal daerahnya besar,” kata Dede di Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (25/10).

Bagi Dede, persoalan tersebut bukan semata-mata soal perbedaan besaran anggaran. Lebih jauh, mekanisme pendanaan juga berkaitan dengan upaya menjaga independensi KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.

Kepala daerah yang memberikan hibah memiliki posisi strategis dalam dinamika politik. Situasi itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan bagi penyelenggara pemilu, terutama ketika mereka harus menjaga netralitas di tengah kepentingan politik yang berkembang.

Atas dasar itu, Dede mengusulkan agar pembiayaan penyelenggaraan pemilu tidak sepenuhnya bergantung pada hibah pemerintah daerah. Salah satu opsi yang tengah dipikirkan adalah menyalurkan anggaran melalui pemerintah pusat dengan skema khusus kepemiluan.

“Kami sedang berpikir NPHD mungkin bisa dilakukan melalui pusat. Jadi kalau kita bicara itu nanti hampir sama kayak DAK lah, DAK khusus kepemiluan. Anggarannya bisa dititipkan di Kemendagri sebagai pembina pemilu ya,” ujarnya.

Skema tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan penyelenggara pemilu terhadap pemerintah daerah. Namun, gagasan itu masih perlu dirumuskan lebih lanjut agar mekanisme pendanaan yang baru benar-benar mampu mendukung independensi penyelenggara.

Persoalan pendanaan dan independensi penyelenggara pemilu menjadi salah satu isu yang akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI.

Dede menyebut, revisi tersebut mencakup perubahan besar melalui penggabungan sejumlah regulasi yang sebelumnya terpisah ke dalam satu undang-undang. Penggabungan itu meliputi ketentuan mengenai pemilu, pemilihan anggota DPR dan DPRD, serta penyelenggara pemilu.

(dani r nugraha/gin)


Editor : Inilahkoran