Mengurai Misteri Lelang RSUD
Pembangunan rumah sakit semestinya menjadi ikhtiar menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Reza Zurifwan
INILAH, Bogor - Pembangunan rumah sakit semestinya menjadi ikhtiar menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik. Namun, proyek pembangunan RSUD Bogor Utara justru menyisakan persoalan hukum yang hingga kini masih terus diusut penyidik.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali memeriksa tersangka berinisial BAP, mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan peran tersangka, termasuk keterkaitannya dengan sesama anggota Pokja maupun atasannya dalam proses lelang proyek.
Penyidik mengaku masih menemui kendala karena keterangan yang diberikan BAP belum konsisten.
Kasubsi Penyelidikan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Muhammad Reza Andhika Damascena mengatakan, selama beberapa kali pemeriksaan, tersangka kerap mengubah keterangannya dan belum memberikan penjelasan yang bersifat teknis.
“Saat ini kami masih mendalami keterangan tersangka BAP. Ia masih berbelit-belit, berubah-ubah, serta tidak menjawab secara teknis. Untuk itu, kami juga akan mengcrosscheck dengan saksi lainnya,” ujar Reza, Minggu (26/7).
Pendalaman perkara juga dilakukan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti. Tim penyidik masih menelusuri sejumlah dokumen maupun barang yang berada di rumah tersangka, termasuk di kediaman orang tua dan mertuanya.
“Kami masih mengumpulkan barang atau alat bukti yang ada di rumah tersangka BAP, maupun di rumah orang tua dan mertuanya,” katanya.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Reynaldi Adriansyah menjelaskan, usai menjalani pemeriksaan, BAP kembali dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong.
Masa penahanan selama 20 hari, menurut Reynaldi, akan dimanfaatkan penyidik untuk terus melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan tersangka. Apabila dibutuhkan demi kepentingan penyidikan, masa penahanan dapat diperpanjang.
(gin)
Editor : Inilahkoran

