Menipu Lewat Gebyar Britama Palsu, Karyawan BRI Diringkus Polisi

Asisten Manajer Pencari Dana Kantor Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cileungsi, berinisial AM, diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. Apa pasal?

Menipu Lewat Gebyar Britama Palsu, Karyawan BRI Diringkus Polisi

INILAH, Cileungsi - Asisten Manajer Pencari Dana Kantor Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cileungsi, berinisial AM, diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. Apa pasal?

AM diduga secara fiktif membuat program investasi Gebyar BRItama. Akibat perbuatan penipuannya, SS yang merupakan warga Kabupaten  Bekasi dan seorang guru, mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar.

“Pelaku AM yang merupakan pegawai KCP BRI Cileungsi kami ringkus karena berdasarkan laporan kantornya telah melakukan penipuan berupa program fiktif Gebyar BRItama,” ucap Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga : Patroli Gabungan Bubarkan Pesta Miras dan Tangkap Penjual Ciu di Bogor

Alumni Akpol Tahun 2001 ini menerangkan dalam upaya menipu korban SS, pelaku AM menjanjikan bunga Rp 40 hingga 80 juta apabila SS menabung sebesar Rp 1 miliar dan tidak diambil selama 1 hingga 2 tahun.

Harun menuturkan bahwa kejadian penipuan ini terjadi mulai tahun 2018 hingga 2020, dimana baru terungkap oleh pelapor SU pada 3 Juli tahun lalu.

“Kasus penipuan program investasi fiktif Gebyar BRI ini terungkap berkat laporan Manager Relation KCP BRI Cileungsi berinisial SU,” katanya.

Baca Juga : Kuasa Hukum Iryanto Makin Opitimis Jelang Pembacaan Vonis, Ini Sebabnya

Ia menjelaskan tersangka AM akan dijerat dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayar 65 pasal penggelapan dan penipuan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.

Halaman :


Editor : Zulfirman