Menteri Lingkungan Hidup Dorong Penanganan Sampah Bandung Raya Lebih Progresif dan Tegas
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan penanganan sampah di Bandung dan Bandung Raya membutuhkan kerja ekstra dan langkah yang lebih progresif, mengingat volume sampah yang dihasilkan mencapai sekitar 4.400 ton per hari
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan penanganan sampah di Bandung dan Bandung Raya membutuhkan kerja ekstra dan langkah yang lebih progresif, mengingat volume sampah yang dihasilkan mencapai sekitar 4.400 ton per hari.
Hal itu disampaikannya usai bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Wali Kota Bandung terkait peningkatan kapasitas pengelolaan sampah.
“Memang kondisinya, pantauan dari kami, kita perlu bekerja lebih ekstra untuk Bandung dan Bandung Raya. Dengan kapasitas sampah sekitar 4.400 ton per hari, tentu perlu kerja terus di semua lini, baik di tingkat provinsi maupun kawasan kota,” ujarnya saat diwawancarai di Pasar Caringin, Jumat 16 Januari 2026.
Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa diselesaikan dengan cara instan dan tetap harus mengedepankan norma-norma lingkungan. Penanganan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu, tengah, hingga hilir, termasuk di Tempat Pembuangan Akhir Sarimukti yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“sampah yang demikian besar tentu tidak mudah untuk diselesaikan, sama sekali tidak mudah. Penyelesaian sampah tetap harus memperhatikan norma-norma lingkungan yang tidak boleh kita lalai di dalamnya,” katanya,
Ia mengungkapkan bahwa capaian pengelolaan sampah Kota Bandung saat ini berada di angka 22 persen. Namun, angka tersebut dinilai masih jauh dari ideal karena sekitar 70 persen sampah belum terkelola secara optimal.
“Untuk Kota Bandung sendiri, capaian pengelolaan sampahnya telah mencapai 22 persen, namun berarti masih ada sekitar 70 persen yang harus dioptimalkan. Maka kami mohon dengan sangat agar Bapak Wali Kota berkenan mendorong lebih cepat pelaksanaan penanganan sampah,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, kewenangan penuh penyelenggaraan pengelolaan sampah berada di tangan bupati dan wali kota, termasuk dalam hal penyediaan sumber daya, penerbitan aturan, hingga penegakan hukum.
“sampah benar-benar menjadi kewenangan penuh Bapak Bupati dan Wali Kota dengan semua sumber dayanya, baik sumber daya keuangan maupun sumber daya manusia,” kata dia.
Menteri juga menyoroti pentingnya ketegasan terhadap pengelola kawasan seperti pasar, hotel, restoran, kafe, apartemen, dan permukiman agar menyelesaikan sampahnya sendiri sesuai amanat undang-undang.
“Pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri. Jadi kepada Pak Wali Kota, kiranya berkenan memberikan sanksi, baik perdata maupun pidana, apabila pengelola kawasan tidak mengindahkan hal tersebut. Saya akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah masif untuk menegakkan hukum,” tegasnya.
Untuk sampah rumah tangga, ia mendorong Pemerintah Kota Bandung memperbanyak fasilitas pengelolaan sampah berbasis reduce, reuse, recycle (TPS 3R) yang diperkirakan perlu dibangun hampir di 300 titik. Selain itu, pembangunan fasilitas refuse-derived fuel (RDF) juga dinilai penting sebagai solusi ramah lingkungan.
Dalam kesempatan itu, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan penolakannya terhadap penggunaan insinerator mini. Ia menyebut pembakaran sampah justru berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang lebih berbahaya.
“Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini, apa pun alasannya. Emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa emisi hasil pembakaran bersifat persisten dan dapat bertahan hingga puluhan tahun serta berdampak serius terhadap kesehatan, termasuk risiko kanker dan gangguan paru-paru.
Lebih lanjut, pemerintah pusat juga mendorong percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di wilayah Bandung Raya. Dua lokasi yang menjadi perhatian adalah Legok Nangka dan Sarimukti.
“Harapan kami, dalam tahun ini Sarimukti dan Legok Nangka bisa dilakukan groundbreaking, karena pembangunannya memerlukan waktu sekitar dua tahun,” katanya.
Ia pun mengingatkan bahwa selama masa pembangunan tersebut, Bandung masih akan memproduksi sekitar 1.300 ton sampah per hari, sehingga upaya pengurangan dan pengelolaan sampah harus terus ditingkatkan.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah-langkah tegas yang diambil pemerintah daerah dalam penanganan sampah.
“Sosialisasi saja tidak cukup, bimbingan saja tidak cukup. Harus ada bimbingan masif dan penegakan hukum yang masif. Tidak ada negara yang bisa tertib tanpa penegakan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, mandat konstitusi dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik harus menjadi pegangan bersama.
“Kita tidak boleh putus asa melaksanakan mandat ini. Anggaran dan lahan bukan alasan untuk berhenti. Ini kewenangan penuh Wali Kota dengan dukungan pemerintah provinsi,” tutupnya.
Editor : Ahmad Sayuti

