Menuntut Manfaat Nyata Anggaran Desa

Menuntut Manfaat Nyata Anggaran Desa
ARAHAN: Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala memberikan arahan terkait penguatan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.(Foto: INILAH/MAMAN SUHARMAN)

INILAH, Cirebon- PEMKAB Cirebon mengingatkan aparatur desa memastikan setiap rupiah anggaran desa digunakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala, mengatakan peningkatan kemampuan aparatur desa diperlukan karena pengelolaan keuangan desa memiliki konsekuensi besar terhadap pembangunan maupun pertanggungjawaban anggaran.

“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga setiap anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Hendra, Senin (14/9).

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas tidak boleh berhenti sebagai kewajiban administratif. Anggaran yang dikelola pemerintah desa harus dapat dipertanggungjawabkan sekaligus menghasilkan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Terlebih, sumber keuangan pemerintah desa tidak hanya berasal dari Dana Desa.

Desa juga mengelola Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD), Bantuan Keuangan Khusus serta sumber pendanaan lainnya.

“Bantuan keuangan desa ini tentunya harus dilakukan secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Hendra menilai besarnya sumber pendanaan yang masuk ke desa dapat menjadi penggerak perekonomian lokal apabila dikelola dengan tepat.

Sebaliknya, lemahnya tata kelola berpotensi memunculkan penyimpangan yang dapat menyeret aparatur desa ke persoalan hukum.

“Besarnya anggaran desa harus dikelola secara tepat agar mampu menggerakkan perekonomian masyarakat dan tidak menimbulkan penyimpangan yang berujung pada persoalan hukum,” ucap Hendra.

Karena itu, aparatur desa diminta meningkatkan kemampuan dalam perencanaan, penggunaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

Menurut Hendra, pengelolaan keuangan juga harus diarahkan untuk memperkuat kemandirian desa.

Anggaran diharapkan mampu mendorong pembangunan, pemberdayaan ekonomi masyarakat serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hendra mengingatkan, terkait BPKP yang memberikan rekomendasi strategis agar pengelolaan keuangan dan pembangunan desa semakin efektif serta dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, pengelolaan anggaran di 412 desa Kabupaten Cirebon diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan administrasi, tetapi benarbenar tepat sasaran dan mampu memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.

“Rekomendasi BPKP harus menjadi perhatian agar pengelolaan anggaran di 412 desa semakin akuntabel, tepat sasaran, dan mampu memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

(maman suharman)


Editor : Inilahkoran