Menyamar Sebagai Sopir Pengiriman untuk Dapatkan Alamat Rumah Member NCT dan EXO, 2 Pria Ini Didenda

2 pria kini didenda karena menyamar sebagai sopir pengiriman untuk emndapatkan alamat rumah dan informasi pribadi member NCT dan EXO.

Menyamar Sebagai Sopir Pengiriman untuk Dapatkan Alamat Rumah Member NCT dan EXO, 2 Pria Ini Didenda
Artis SM, NCT dan EXO jadi korban 2 penipu yang menyanar jadi sopir pengiriman.

inikoran - Baru-baru ini beberapa Alamat rumah Member NCT dan EXO bocor karena ulah dua Pria.

Dua Pria yang Menyamar sebagai Sopir Pengiriman untuk secara ilegal memperoleh Alamat rumah dan Informasi lain milik penyanyi idola terkenal dari SM Entertainment.

Namun karena hal ini diketahui, saat ini dua orang yang Menyamar tersebut telah terlibat dalam persidangan pertama.

Secara khusus, Hakim Lee Ho Dong dari Divisi Pidana 3 Pengadilan Distrik Timur Seoul menjatuhkan hukuman kepada 2 orang Pria bernama Park dan Kim dengan denda masing-masing sebesar 3 juta won (sekitar 2000 USD) pada tanggal 3.

Keduanya melanggar Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi.

Park dan Kim, yang saling kenal melalui platform obrolan suara di media sosial, dituduh menghubungi penyanyi idola SM Entertainment dengan Menyamar sebagai Sopir Pengiriman pada April tahun lalu untuk mengumpulkan alamat dan Informasi lainnya secara ilegal.

Secara khusus, mereka berkumpul di rumah Kim di Gwanak-gu, Seoul, dan menghubungi penyanyi idola tersebut menggunakan telepon mereka sendiri.

Mereka menipu para korban dengan mengatakan hal-hal seperti, “sebuah paket telah tiba tetapi nomor unitnya tidak tertulis.”

“Hanya tertulis '○○ (nama produk)' pada kemasannya. Bukankah Anda yang memesan ini?”

Dengan berpura-pura mengetahui sebagian Informasi, mereka menipu para korban agar mengungkapkan alamat mereka.

Korbannya termasuk 3 anggota boy grup NCT dan 1 anggota boy grup EXO.

Terkait alasan vonis, Hakim Lee mengatakan, "para terdakwa bersekongkol untuk menipu para korban, yang aktif sebagai Selebriti dan penyanyi, dengan berpura-pura menjadi Sopir Pengiriman dan membujuk mereka untuk memberikan Informasi dengan alasan palsu."

"Mereka dianggap melanggar Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi, dan karenanya masing-masing didenda 3 juta won," lanjutnya.***


Editor : Irma Nurfajri