Minimalisir Penyebaran Covid-19, Kecamatan Cibiru Hadirkan Rumah Singgah Sehat

Kecamatan Cibiru menghadirkan rumah singgah sehat. Rumah ini difungsikan bagi warga sehat untuk memisahkan diri dengan keluarga yang terkonfirmasi Covid-19. 

Minimalisir Penyebaran Covid-19, Kecamatan Cibiru Hadirkan Rumah Singgah Sehat
Foto: Istimewa

INILAH, Bandung - Kecamatan Cibiru menghadirkan rumah singgah sehat. Rumah ini difungsikan bagi warga sehat untuk memisahkan diri dengan keluarga yang terkonfirmasi Covid-19

Camat Cibiru Didin Dikaryuana mengatakan, rumah singgah sehat menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. 

"Ketika sebagian keluarganya ada yang terpapar Covid-19. Yang sehatnya harus keluar dan dipindahkan ke rumah singgah sehat," kata Didin, Kamis (12/8/2021). 

Masyarakat di Cibiru dituturkanya kerap bergotong-royong. Salah satunya soal pembiayaan sewa kamar. Terlebih di kawasannya, banyak terdapat kamar sewa atau kost-kostan. 

“Ada seorang dermawan yang menyediakan rumah singgah sehat. Ada beberapa kamar disertai dengan peralatannya. Dengan cara memindahkan yang sehatnya relatif lebih tenang ke masyarakatnya juga,” ucapnya. 

Selain menyediakan rumah singgah sehat, aparat Kecamatan Cibiru pun melakukan patroli malam. Hal ini tak lain, agar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 berjalan lancar. 

"Untuk kegiatan ini kita mengandung aparat baik dari TNI dan Polri. Kita pantau kafe dan tempat nongkrong. Razia masker masuk di jalan-jalan desa. Kemudian hari minggu, penutupan pasar tumpah," ujar dia. 

Pihaknya pun, ditegaskan Didin tak segan dalam memberikan sanksi pelanggaran di masa PPKM level 4. Pelaku usaha yang membandel, dipastikan mendapat sanksi ringan hingga berat. 

“Kita lakukan penindakan. Mesikipun itu jalan terakhir,” jelasnya. 

Sementara itu, Kasubsektor Cibiru Polsek Panyileukan Iptu Kusmana Adibrata mengatakan, Cibiru merupakan wilayah yang cukup unik karena berbatasan dengan Kabupaten Bandung.

“Jadi agak sulit kalau mengetatkan sendiri. Karena dikawasan ini terdapat sembilan pintu "tikus" untuk masuk ke Kota Bandung. Ini menjadi titik kelemahan kita untuk pembatasan kendaraan,” kata Kusmana. 

Tetapi meski begitu, Polsek Panyileukan terus berupaya mengontrol mobilitas masyarakat. Bahkan pada malam hari, pihaknya memantau aktivitas para pelaku usaha termasuk pedagang kaki lima (PKL).

“Kita imbau pedagang, yang makan ditempat hanya boleh 20 menit. Minimal tiga orang yang boleh di warung,” ucapnya. (Yogo Triastopo) 


Editor : Doni Ramdhani