Mukota V Kadin Kota Tasik Terancam Cacat Hukum, Seleksi Calon Dinilai Bermasalah

Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya terancam dipersoalkan setelah persyaratan KTA salah satu calon ketua dipertanyakan dan diminta diverifikasi transparan.

Mukota V Kadin Kota Tasik Terancam Cacat Hukum, Seleksi Calon Dinilai Bermasalah
menyebut terdapat kejanggalan dalam persyaratan pencalonan salah satu calon ketua berinisial AK. kejanggalan tersebut berkaitan dengan dugaan keabsahan KTA yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran calon ketua.

INILAHKORAN.ID - Musyawarah Kota (Mukota) V Kadin Kota Tasikmalaya terancam dipersoalkan setelah Panitia Pengarah atau Steering Committee (SC) menetapkan dua calon ketua. Salah satu calon tersebut dipertanyakan persyaratan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang digunakannya.

Juru bicara salah satu bakal calon ketua yang tidak lolos verifikasi, Angga Krismeidina, menyebut terdapat kejanggalan dalam persyaratan pencalonan salah satu calon ketua berinisial AK.

"Ada kejanggalan dari persyaratan pencalonan milik AK," jelas Angga, Kamis (10/9/2026).

Angga mengatakan, kejanggalan tersebut berkaitan dengan dugaan keabsahan KTA yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran calon ketua.

"Ini yang harus diklarifikasi dan diverifikasi secara transparan agar tidak ada persoalan yang lebih besar kedepannya," jelas Angga.

Menurut Angga, dugaan tersebut merujuk pada Peraturan Organisasi (PO) tentang Pedoman Pemilihan Ketua Kadin Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 12 yang mengatur masa berlaku keanggotaan biasa minimal dua tahun.

"Calon yang bermasalah, diduga keanggotaannya baru satu tahun, ini bisa dilihat dari kartu anggota biasa yang dilampirkan sebagai syarat pendaftaran," kata Angga.

Ia menjelaskan, tahun penerbitan kartu anggota biasa Kadin dapat dilihat dari nomor anggota. Dua angka di depan nomor anggota disebut menunjukkan tahun diterbitkannya kartu tersebut.

Menurut Angga, berdasarkan nomor yang tercantum dalam KTA calon yang dipersoalkan, kartu anggota tersebut baru diterbitkan pada 2026.

"Bukti pembayaran uang pangkal dan iuran perusahaan dari calon tersebut juga baru dibayarkan pada tanggal 14 Agustus 2026," ujarnya.

Berdasarkan dua hal tersebut, Angga menduga masa keanggotaan calon ketua tersebut belum mencapai dua tahun sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan organisasi.

Ia meminta panitia melakukan klarifikasi dan verifikasi secara transparan untuk memastikan keabsahan persyaratan seluruh calon yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Panitia Pengarah Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya telah menetapkan dua calon ketua. Keduanya yakni Asep Saefulloh, Ketua Kadin Kota Tasikmalaya saat ini, dan Muhammad Abdul Karim, yang diketahui merupakan mantan tim sukses Wali Kota Tasikmalaya.

Persoalan mengenai keabsahan KTA tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan dalam Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya.


Editor : Ahmad Sayuti