Naik 12 Persen, Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan I Pada Februari 2025

Pensiunan golongan I akan menerima gaji paling rendah di bawah Rp2,5 juta. Besaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Naik 12 Persen, Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan I Pada Februari 2025
Gaji pensiunan golongan I Februari 2025

INILAHKORAN - Pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Februari 2025 akan dicairkan melalui PT Taspen.

Pensiunan golongan I akan menerima gaji paling rendah di bawah Rp2,5 juta. Besaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Peraturan tentang besaran gaji yang diterima pensiunan PNS golongan I ini yang menjadi pedoman bagi PT Taspen dalam menyalurkan pembayaran.  

Meski pemerintah telah menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen, sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. 

Akan tetapi, setelah kenaikan yang diterapkan pada 2024, tidak ada tambahan kenaikan pada 2025.  

Berikut rincian gaji pensiunan untuk golongan I:  

- Golongan Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128  

- Golongan Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264  

- Golongan Ic: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184  

- Golongan Id: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688


Editor : Firda Rachmawati