Narkoba Merajalela, Polres Cimahi Ringkus 24 Tersangka dalam Sebulan
Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi mengamankan 24 tersangka dari 22 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba sepanjang Oktober 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Jajaran Sat narkoba Polres Cimahi mengamankan 24 tersangka dari 22 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba sepanjang Oktober 2024.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan ratusan hingga ribuan ribu barang bukti narkoba dengan berbagai jenis.
"Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dari tanggal 1-23 Oktober 2024," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu 23 Oktober 2024.
Dari tangan puluhan tersangka itu, sebut Tri, Sat Reskrim Polres Cimahi menyita berbagai jenis barang bukti, diantaranya 359,12 gram shabu, 128,71 gram ganja, 48,36 gram tembakau sintetis, 12.927 butir obat keras tertentu (OKT) berbagai jenis dan 2.131 butir psikotropika.
"Jika dirupiahkan nilai barang bukti tersebut sebesar Rp1,2 miliar dan kita telah menyelamatkan 10 ribu jiwa," ujarnya.
Dikatakan Tri, dari 24 tersangka yang diamankan tersebut, dari kasus shabu pihaknya mengungkap 13 kasus dengan 14 tersangka.
"Ke-14 tersangka itu yakni AS, SS, RR, HK, PN, DH, NS, IK, RM, UA, DS, PH, SF dan IS. Untuk IS ini merupakan tersangka dengan kasus paling menonjol dengan barang bukti shabu seberat 70,15 gram," sebutnya.
Berikutnya, kasus ganja ada 1 kasus dengan 1 tersangka, yakni HC. Kemudian, kasus tembakau sintetis sebanyak 5 kasus dengan 5 tersangka, yakni MA, GS, YS, BA dan IN.
"Kasus psikotropika ada 1 kasus dengan 1 tersangka yakni HN. Sedangkan untuk kasus OKT ada 2 kasus dengan 3 tersangka, yakni AG, MN dan RK," sebutnya.
Tri menyebut, para tersangka dijerat sejumlah pasal yang beragam, yaitu untuk kasus tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan/2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ayat 1 penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan atau denda minimal Rp800 juta maksimal Rp 8 miliar ayat 2 penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup dan atau denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar dan maksimum denda ditambah 1/3.
"Untuk kasus kepemilikan ganja disangkakan Pasal 111 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan atau Denda Minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar," sebutnya.
Kemudian, untuk kasus peredaran shabu, tembakau sintetis dan ganja disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika
Ayat (1) Penjara Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau Denda Minimal 1 Milyar maks 10 Milyar
Ayat (2) Penjara Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau seumur hidup dan atau Denda Minimal 1 Milyar maks 10 Milyar dan maksimum denda ditambah 1/3.
"Untuk kasus psikotropika disangkakan Pasal 60 Ayat (1) Point b dana tau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997
Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun Denda Paling Banyak Rp100 juta," sambungnya.
"Sementara untuk kasus OKT, para tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pidana penjara Maksimal 15 Tahun Penjara Pidana Denda Maksimal Rp5 milyar," sebutnya.***
Editor : JakaPermana

