Nasib Lima Pelaku Penganiaya Pria hingga Tewas di Masjid Sibolga, Terancam 15 Tahun Penjara
Lima penganiaya pria di masjid Sibolga hingga tewas kini terancam 15 tahun penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan brutal yang menewaskan seorang nelayan bernama Arjuna Tamaraya. Sebanyak lima pelaku berhasil diamankan oleh Polres Sibolga dalam waktu tiga hari setelah kejadian.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menjelaskan, empat pelaku utama yakni Chandra Lubis, Rismansyah Efendi Caniago, Zulham Piliang, dan Hasan Basri dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP, yang mengatur tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Sementara satu pelaku lainnya, Syazwan Situmorang, dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP karena turut mengambil uang milik korban setelah melakukan aksi kekerasan tersebut.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP Eddy Inganta saat konferensi pers di Mapolres Sibolga, Selasa (4/11/2025).
Korban Dikenal Sebagai Nelayan, Polisi Janji Tuntaskan Kasus
Menurut Eddy, para pelaku ditangkap dalam kurun waktu singkat berkat kerja sama tim penyidik dan dukungan informasi masyarakat. Korban diketahui merupakan seorang nelayan yang tinggal di kawasan pesisir Sibolga.
“Polres Sibolga berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegasnya.
Editor : Firda Rachmawati
