Polisi Ringkus Empat Pelaku Penganiaya Satu Keluarga di Kampung Sinargalih Bogor

Polresta Bogor Kota mengamankan empat pelaku pengeroyokan satu keluarga di Kampung Sinargalih, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan pada Rabu (26/4/2023). 

Polisi Ringkus Empat Pelaku Penganiaya Satu Keluarga di Kampung Sinargalih Bogor
Polresta Bogor Kota mengamankan empat pelaku pengeroyokan satu keluarga di Kampung Sinargalih, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan pada Rabu (26/4/2023). /Rizki Mauludi

INILAHKORAN, bogor- Polresta bogor Kota mengamankan empat pelaku pengeroyokan satu keluarga di kampung sinargalih, Kelurahan Harjasari, Kecamatan bogor Selatan pada Rabu (26/4/2023). 

Sementara satu pelaku masih dalam pengejaran Satreskrim Polresta bogor Kota, akibat dari aksi pengeroyokan ini ada empat orang mengalami luka-luka. 

Diketahui, pihak korban menolak untuk adanya Restoratif Justice (RJ) dalam kasus ini, hal tersebut karena informasi masyarakat sekitar kelompok pelaku sebelumnya melakukan aksi serupa di wilayah dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bahkan, saat melakukan aksi pengeroyokan pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras (miras).

Kapolresta bogor Kota, Kombes polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, Satreskrim Polresta bogor Kota bersama Polsek bogor Selatan menangani tindak pidana pengeroyokan penganiayaan yang terjadi pada Senin (24/4/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

"TKP kampung sinargalih, Kelurahan Harjasari, bogor Selatan. Saat itu cuaca hujan deras dan TKP didalam gang yang sempit. Awal mula ada mobil dan motor berpapasan, kedua pihak ini berselisih paham atau salah paham diantara mereka," ungkap Bismo kepada wartawan pada Kamis (27/4/2023).

Bismo memaparkan, pada saat kejadian cekcok pengendara mobil dan motor, korban atau pelapor berinisial SS berada didepan rumah. Rumah korban lokasinya ada disamping gang, sehingga kejadian pertikaian antara pengendara motor dan mobil itu didepan rumah korban. 

"Kemudian korban berusaha melerai kedua pihak tersebut dan pada akhirnya selesai. Namun, 10 menit kemudian pelaku pengemudi motor datang kerumah korban SS bersama rekan-rekannya, para pelaku mengira korban melakukan penganiayaan terhadap rekan pelaku yang mengendarai motor. Saat kejadian pelaku ada acara pesta, diwarnai dengan minuman keras (miras). Bahkan salah satu pelaku positif menggunakan sabu-sabu," papar Bismo.

Bismo melanjutkan, pelaku bersama-sama temannya saat itu menganiaya korban, istrinya, anak korban yang perempuan dan satu lagi anak korban yang pria. Rombongan pelaku masuk kedalam rumah dan langsung melakukan penganiayaan, sudah dicegah sebetulnya oleh korban supaya tidak masuk kedalam rumah. 

"Namun pelaku melakukan pemukulan dibagian hidung korban SS, istrinya dilempar teko berisi air, lalu anak perempuan korban dipukul pada bagian bibirnya. Bapak (korban SS) saat itu menggendong cucunya, anak korban yang laki-laki dikejar oleh para pelaku, namun berhasil lolos. Kejadian ini rangkaian, korban lebih dari satu orang, pelaku ada lima orang. Empat orang sudah berhasil diamankan dan satu dalam pengejaran dengan isinial G. Empat pelaku berinisial BEZ (32), MZ (26), ODPS (21) dan FZ (36) yang positif sabu-sabu. Mereka asalanya dari Sumatera Utara," bebernya.

Bismo menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 351 Jo 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara. Kejadian itu Senin (24/4) dan pada Rabu (26/4) diamankan para pelaku. Profesi pelaku ada yang bekerja di koperasi dan satu baru mau kuliah.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah teko air bening tutup hijau, satu buah baju kaos kerah warna abu dan biru dongker milik korban SS dan dua pasang sandal pelaku," tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya mendatangi kediaman kelompok pelaku, kemudian diamankan orang yang dituakan. Dari yang dituakan tersebut muncul nama para tersangka dan akhirnya bisa diamankan ditempat mereka tinggal di Kota bogor.

"Berdasarkan keterangan tersangka yang positif menggunakan sabu, memakai sabu itu sebelum adanya kejadian pengeroyokan. Namun kami masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polresta bogor Kota. Kami kejar satu orang tersangka lagi," pungkasnya.

Sementara itu, korban SS menyatakan, enggan mengarahkan kasus ke RJ. Hal ini dikarenakan kelompok pelaku kerap meresahkan warga sekitar. Diselesaikan secara hukum, agar ada efek jera.

"Beberapa pelaku sebetulnya kenal muka dengan saya, karena kerap membeli air isi ulang di Depok milik saya. Informasi dari warga memang kadang suka meresahkan. Saya kan ini awalnya juga melerai, malah saya dan keluarga yang menjadi sasaran penganiayaan," tuturnya.(Rizki Mauludi)***


Editor : JakaPermana