Masyarakat Diingatkan Konsekuensi dari Main Hakim Sendiri, Polisi: Boleh Mengamankan

Polisis kembali mengingatkan masyarakat dari konsekuensi main hakim sendiri.

Masyarakat Diingatkan Konsekuensi dari Main Hakim Sendiri, Polisi: Boleh Mengamankan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto.

INILAHKORAN, Bandung - Sejumlah dugaan kasus main hakim sendiri yang terjadi di beberapa daerah akhir-akhir ini viral di media sosial.

Salah satunya, seorang pria yang dipukuli warga hingga meninggal dunia karena diduga mencuri seekor ayam.

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan masyarakat memang diperbolehkan mengamankan seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana untuk segera diserahkan kepada kepolisian.

"Apabila melihat langsung suatu perbuatan tindak pidana, masyarakat boleh mengamankan seseorang apabila tertangkap tangan. Tetapi bukan untuk dihukum atau dihakimi sendiri," jelas Budi.

Budi mengakui masyarakat kerap terbawa emosi ketika menyaksikan tindak pidana secara langsung, terlebih apabila korbannya merupakan orang yang dikenal atau anggota keluarga.

Budi juga meminta masyarakat tetap mengedepankan akal sehat dan tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum.

Imbauan tersebut disampaikan di tengah sejumlah dugaan kasus main hakim sendiri yang terjadi di beberapa daerah dalam beberapa waktu terakhir.

Warga yang mengamankan terduga pelaku juga harus memperhatikan keselamatan diri, termasuk memastikan orang yang diamankan tidak membawa senjata tajam maupun senjata api yang dapat membahayakan masyarakat.

Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dan keterangan saksi sebaiknya segera diserahkan ke kantor kepolisian terdekat agar penyidik dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Masyarakat kemudian dapat segera menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 apabila menemukan dugaan tindak pidana.***


Editor : Irma Nurfajri