Ngatiyana Akui Perubahan Nama RSUD Cibabat Jadi Wijaya Mulya Belum Final

Ngatiyana Akui Perubahan Nama RSUD Cibabat Jadi Wijaya Mulya Belum Final
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengakui rencana RSUD Cibabat berganti nama menjadi Wijaya Mulya masih jauh dari kata final. (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Polemik perubahan nama atau rebranding nama RSUD Cibabat menjadi RSUD Wijaya Mulya memasuki babak baru.

Sebab, rencana perubahan nama RSUD Cibabat tersebut diakui Wali Kota Cimahi Ngatiyana masih dalam tahap pembahasan awal dan belum memiliki keputusan final.

Da menjelaskan, usulan perubahan nama itu harus melewati rangkaian mekanisme administratif yang ketat, pembahasan legislatif di DPRD, hingga memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat. 

"Ini baru tahap awal, jalannya masih panjang. Nama Wijaya Mulya sudah dicek ke Kemenkes dan tersedia slotnya, tapi itu bukan berarti sudah jadi. Proses intinya ada di pembahasan DPRD dan izin resmi," kata Ngatiyana, dalam konferensi pers di Aula Gedung B Pemkot Cimahi, Senin (27/7/2026).

Ngatiyana juga menyebut, DPRD Kota Cimahi memiliki hak penuh untuk menyetujui, menolak, atau bahkan mengajukan nama alternatif setelah menerima kajian lengkap dari pemerintah daerah. 

"Jika disetujui, alur belum selesai usulan harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat sebelum diajukan kembali ke Kementerian Kesehatan sebagai pengambil keputusan tertinggi," sebutnya.

"Kalau di Kemenkes tidak acc, ya tidak jadi. Itu keputusan akhir," tambahnya.

Ngatiyana memperkirakan durasi paling cepat yang dibutuhkan adalah sekitar satu setengah tahun, mengacu pada pengalaman daerah lain seperti Sumedang yang menempuh rentang waktu serupa. 

"Ketentuan penamaan rumah sakit yang mengharuskan keunikan secara nasional menjadi salah satu alasan mengapa verifikasi tidak bisa dilakukan secara sepihak atau terburu-buru oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Sebelum berkas masuk ke meja anggota dewan, lanjut Ngatiyana, manajemen rumah sakit masih diwajibkan menyelesaikan sejumlah dokumen pendukung krusial. 

Tahapan internal ini meliputi penyusunan kajian mendalam, naskah akademik, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta penjabaran filosofi lengkap dari nama Wijaya Mulya. 

"Dokumen-dokumen tersebut harus dipaparkan kembali dan mendapatkan lampu hijau dari kepala daerah serta perangkat daerah sebelum diserahkan secara resmi ke DPRD untuk dibahas dalam sidang paripurna hingga melahirkan Peraturan Daerah (Perda) dan ditindaklanjuti Surat Keputusan Wali Kota," bebernya.

Ngatiyana mengatakan, seluruh rangkaian bertingkat mulai dari penyusunan naskah akademik, persetujuan dewan, rekomendasi provinsi, hingga verifikasi pusat masih harus dilalui dengan penuh ketelitian dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

"Jangan sampai salah persepsi atau salah terima informasi. Semua ini baru permulaan dan harus taat pada mekanisme yang berlaku," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani