Ketuk Palu Anggaran Pemilu TA 2022 Jadi Rp8 Triliun, Ini Tanggapan Junimart Girsang
Akhirnya Anggaran Pemilu 2022 diketuk palu, Junimart Girsang mengganggap anggaran tahapan pemilu 2022 jadi Rp8 triliun dinilai rasional.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta – Akhirnya Anggaran Pemilu TA 2022 diketuk palu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, anggaran tahapan pemilu untuk tahun anggaran (TA) 2022 menjadi Rp8 triliun baru dinilai lebih rasional.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang kepada wartawan di Jakarta, Selasa, mengatakan Komisi II DPR RI akhirnya menyetujui rencana kerja anggaran (RKA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tahapan pemilu di 2022 sebesar Rp8 triliun.
Dia mengatakan angka tersebut jauh lebih kecil dari usulan KPU sebelumnya yang meminta anggaran sebesar Rp13 triliun untuk tahun anggaran 2022.
Baca Juga: KPU: Anggaran Pemilu 2024 Rp86,2 Triliun
"Menurut saya anggaran Rp8 triliun yang terdiri dari pagu anggaran KPU RI 2022, sebesar Rp2.452.965.805.000,00 (Rp2,4 triliun) dan usulan tambahan anggaran sebesar Rp5.608.119.929.000,00 (Rp5,6 triliun) itu baru rasional, bagi KPU untuk penyelenggaraan tahapan pemilu pada tahun 2022 mendatang," kata dia.
Dia menegaskan anggaran sebesar Rp8 triliun itu juga diperuntukkan untuk pengadaan kantor KPU di sejumlah daerah yang selama ini masih berstatus sewa.
"Dana itu termasuk untuk pengadaan kantor-kantor KPU di daerah yang selama ini mendapat fasilitas pinjaman dari pemkab, pemkot, atau untuk beberapa KPU yang sama sekali tidak mempunyai kantor," ucapnya.
Baca Juga: Gerindra Jabar Incar Kemenangan di Pemilu 2024
Dengan demikian, Junimart berharap KPU RI dapat memaksimalkan kinerja penyelenggaraan pemilu 2024. Sekalipun menurutnya terjadi pemangkasan anggaran akibat kondisi keuangan negara yang masih belum pulih oleh pandemi Covid-19.
"Kita berharap degan pagu anggaran tersebut KPU semakin bisa bekerja jauh lebih baik dalam penyelenggaraan perwujudan demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Pada rapat pengambilan keputusan, sebelumnya Komisi II DPR menyetujui atau mengetuk palu pagu anggaran KPU RI tahun 2022, sebesar Rp2.452.965.805.000,00 (Rp2,4 triliun) dengan alokasi Rp1.947.050.615.000,00 (Rp1,9 triliun) untuk dukungan manajemen dan Rp505.915.190.000,00 (Rp505 miliar) untuk penyelenggaraan pemilu dan proses konsolidasi demokrasi.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI sebesar Rp5.608.119.929.000,00 (Rp5,6 triliun) dan meminta Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut.***
Editor : inilahkoran


