Dicopot dari Jabatan Ketua DPRD Kota Cirebon Tanpa Sebab, Affiati Melawan dan Resmi Gugat DPP Gerindra

Affiati secara resmi menggugat dan melakukan perlawanan atas pencopotan dirinya sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon tanpa alasan jelas

Dicopot dari Jabatan Ketua DPRD Kota Cirebon Tanpa Sebab, Affiati Melawan dan Resmi Gugat DPP Gerindra
Tim Kuasa Hukum Ketua DPRD Kota Cirebon, Bayu Kresna Adhiyaksa SH dan Gideon Manurung SH menunjukkan bukti surat gugatan yang dilayangkan Affiati kepada DPP Gerindra

INILAHKORAN, Cirebon,- Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati secara resmi menggugat DPP Partai Gerindra.

Gugatan tersebut dilayangkan Affiati, sebagai buntut dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor: 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tanggal 19 Juni 2021 yang memutuskan melakukan pergantian unsur Pimpinan/ Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024, yang dijabat Affiati digantikan Ruri Tri Lesmana untuk periode 2021-2024.

Gugatan terhadap DPP Partai Gerindra tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Tim Kuasa Hukum Affiati dari Panaripta Law Firm & Associates.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Affiati, Bayu Kresna Adhiyaksa, SH didampingi Gideon Manurung,SH., memastikan surat gugatan terhadap perbuatan melawan hukum penerbitan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra, telah teregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 Oktober 2021.

Baca Juga: Remaja Tewas Akibat Tertimpa Ranting, Disperumkim Kota Bogor Beberkan Titik Rawan

"Bahwa, dasar alasan dan pertimbangan Affiati SPd mengajukan gugatan tersebut didasarkan pada beberapa hal yakni penerbitan Surat Keputusan DPP Gerindra yang tidak transparan, diskriminatif, sewenang-wenangan dan melanggar hak-hak hukum Bu Affiati. Serta mencederai prinsip demokrasi," ungkap Tim Kuasa Hukum Affiati, Bayu Kresna Adhiyaksa SH didampingi Gideon Manurung SH.

Menurut Bayu, sebelum diterbitkannya surat keputusan a quo, Affitai tidak pernah satu kalipun mendapatkan panggilan, baik dari DPP, DPD Jawa Barat maupun DPC Gerindra Kota Cirebon.

Kliennya lanjut Bayu, juga tidak pernah diberitahukan atau dimintai keterangan ataupun diklarifikasi terkait apakah terdapat dugaan-dugaan pelanggaran baik terhadap ketentuan AD/ART Partai Gerindra, Kode Etik Anggota Dewan, atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain, maupun terkait dengan kinerja-kinerja Affiati selama memangku jabatan sebagai Pimpinan/Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 maupun sebagai Anggota Partai Gerindra.

Baca Juga: Tidak Dianggap Liar, Ratusan Petani Penggarap di Lahan Perkebunan Kertamanah PTPN VIII Lega

Bayu Kresna Adhiyaksa menambahkan, pasca terbitnya Surat Keputusan DPP Gerindra, Affiati secara pribadi telah berusaha untuk meminta informasi dan melakukan klarifikasi-klarifikasi kepada DPD Partai Gerindra Jawa Barat maupun kepada DPP Partai Gerindra selaku pihak yang menerbitkan surat keputusan tersebut.

Namun, atas usaha-usaha tersebut tidak ada satupun informasi ataupun tanggapan klarifikasi dari DPP Partai Gerindra terkait penerbitan Surat Keputusan tersebut.

"Sampai dengan saat ini klien kami tidak mengetahui apa dasar alasan dan penyebab DPP Partai Gerindra menerbitkan Surat Keputusan DPP Gerindra," ujar Bayu Kresna.

"Atas dasar tersebut, jelas bahwa Surat Keputusan DPP Gerindra diterbitkan secara tidak transparan, dan diskriminatif serta didasarkan pada faktor like or dislike. Jelas, secara hukum hal demikian merupakan bukti kesewenang-wenangan dan melanggar hak-hak hukum kilen kami," imbuhnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Masuk Tiga Besar Capres 2024, Pengamat: Masyarakat Rindukan Tokoh Jabar jadi Figur Nasional

Ditegaskan Bayu, sebagai partai yang didirikan dan berada di wilayah Negara Republik Indonesia dan menyatakan dirinya sebagai negara hukum dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta hak-hak asasi manusia, maka seharusnya Partai Gerindra tidak boleh melakukan tindakan-tindakan diskriminatif terhadap kader partainya.

"Atas hal tersebut, jelas DPP Gerindra bukan saja melanggar hak-hak hukum dari klien kami, tetapi juga telah melanggar prinsip-prinsip demokrasi dalam Negara Republik Indonesia, serta melanggar ketentuan UU Partai Politik. Dimana seharusnya partai politik senantiasa menjunjung tinggi prinsip demokrasi, supermasi hukum, keadilan dan kesetaraan. Dan penerbitan Surat Keputusan cacat formil dan cacat materil," paparnya.

DPP Partai Gerindra, kata dia, tidaklah dapat melakukan pergantian Pimpinan/Ketua DPRD. Hal ini dikarenakan tidak terdapat satupun norma baik dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun AD/ART Partai Gerindra terkait dengan hak/kewenangan DPP Partai Gerindra untuk melakukan pergantian jabatan Pimpinan/Ketua DPRD.

Baca Juga: Batal Digelar, Dana MTQ Garut 2021 Rp900 Juta Dikembalikan ke Kas Daerah

"Sehingga, jelas tindakan DPP yang menerbitkan Surat Keputusan terkait pergantian Ketua DPRD merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum," katanya.

Seandainya suatu partai politik diberikan hak/kewenangan untuk melakukan pergantian Jabatan Pimpinan/ Ketua DPRD, maka secara mekanisme/ prosedur penerbitan Surat Keputusan tetaplah memiliki cacat prosedural. Seharusnya, penerbitan Surat Keputusan didasarkan pada usulan dari DPC Gerindra ataupun usulan dari DPD Gerindra Jawa Barat.
Sementara, kata Bayu, jika melihat dan mencermati Surat Keputusan tersebut faktanya tidak didasarkan pada usulan DPC maupun DPD Gerindra melainkan melalui rekomendasi Tim Seleksi.

Hal mana terhadap keberadaan Tim Seleksi ini tidak ada nomenklaturnya didalam AD/ART Partai Gerindra. Disamping itu, menurut Bayu kliennya pun tidak mengetahui kebenaran dan keobyektifan hasil rekomendasi dari Tim Seleksi tersebut. Serta apa yang menjadi bahan acuan Tim Seleksi tersebut sampai kemudian mengeluarkan rekomendasi yang diberikan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

Baca Juga: 30 Siswa-siswi SMAN 18 Bandung Jadi Agen Pencegahan Perundungan

"Padahal, bunyi salah satu poin yang ditetapkan dalam Konsideran bagian Memutuskan pada Surat Keputusan DPP Partai Gerindra pada Tahun 2019 tertanggal 5 Agustus 2019 tentang Penetapan Klien kami sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 menyebutkan, bahwa Pergantian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra harus diusulkan terlebih dahulu ke DPP Partai Gerindra untuk mendapatkan persetujuan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

"Hal tersebut menunjukan, bahwa DPP Partai Gerindra melanggar atau menyimpangi apa yang telah mereka tetapkan dalam surat keputusannya sendiri," imbuh Bayu Kresna.

Selain itu, masih kata Bayu, apabila merujuk pada AD/ART Gerindra, maka seharusnya Surat Keputusan bukanlah ditetapkan oleh DPP, melainkan ditetapkan oleh DPC Gerindra Kota Cirebon.

Baca Juga: Soal Target Persib di Seri Kedua Liga 1 2021-2022, Ini Kata Robert Alberts

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra Tahun 2020 Pasal 29 Ayat (4) yang menyatakan, bahwa Penempatan Anggota Fraksi dalam Komposisi Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) setelah melakukan konsultasi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atas sepengetahuan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Pembina.

Sehingga jelas bahwa yang memiliki kewenangan dalam menetapkan Surat Keputusan terhadap Penempatan Pimpinan/Ketua DPRD Kota Cirebon adalah DPC Partai Gerindra Kota Cirebon, bukan DPP Partai Gerindra.

"Atas dasar-dasar hal tersebut, kami selaku Tim Kuasa Hukum Affiati SPd mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas terbitnya Surat Keputusan tersebut. Dimana gugatan tersebut kami tujukan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra dan DPP Partai Gerindra," tegasnya.

Baca Juga: Jelang Seri Kedua Liga 1, Skuat Persib Mengalami Monday Blues, Apa Itu?

Bahwa, lanjut Bayu, dengan adanya gugatan atas Surat Keputusan DPP Gerindra tersebut, demi menjamin kepastian hukum, keadilan dan hak-hak hukum klien nya (Affiati, red).
Maka, kata Bayu, terhadap proses tindak lanjut atau pelaksanaan atas Surat Keputusan tersebut demi hukum haruslah berhenti sampai dengan nanntinya ada suatu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Maka dari itu, apabila dikemudian hari terdapat pihak-pihak yang memaksakan agar Surat Keputusan DPP Gerindra ditindaklanjuti atau diproses, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Perlu kami tegaskan dan ingatkan kembali, bahwa sebelum adanya suatu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap permasalahan ini, maka klien kami yakni Ibu Affiati masihlah menjabat sebagai Pimpinan/Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 yang legitimat dan sah secara hukum. Dan oleh karena itu, hak dan kewajibannya sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 pun masih melekat," pungkasnya.*** (Ghiok Riswoto)


Editor : inilahkoran