Kontroversi Aturan Naik Pesawat Harus Tes PCR, Kemenhub Beri Penjelasan Begini...

Masyarakat terutama di dunia maya ramai-ramai mempertanyakan aturan wajib Tes PCR untuk bepergian dengan menggunakan pesawat.

Kontroversi Aturan Naik Pesawat Harus Tes PCR, Kemenhub Beri Penjelasan Begini...
Petugas berada di area Terminal Internasional menjelang pembukaan kembali penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (13/10/2021). Bandara Ngurah Rai akan dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional pada Kamis (14/10) besok. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

INILAHKORAN, Bandung- Masyarakat terutama di dunia maya ramai-ramai mempertanyakan aturan wajib Tes PCR untuk bepergian dengan menggunakan pesawat. Kemenhub langsung merespons.

Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali sudah diterbitkan pada 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Kak Seto Masih Kuat Push Up 80 Kali Meski Berusia 70 Tahun, Rahasianya Apa?

Butir dalam aturan tersebut disebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut.

Baca Juga: Gandeng Eiger dan Korem 061, JQR Kejar Target Vaksinasi 37 Juta Warga

Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," pungkasnya.***


Editor : inilahkoran