Jadi Syarat Wajib, Tes PCR di Bandara Soetta Dibanderol Rp495 Ribu
Biaya tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan tarif sebesar Rp495 ribu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Biaya tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan tarif sebesar Rp495 ribu.
Nominal biaya tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription PCR.
SM of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi menjelaskan hasil tes PCR tersebut dapat diketahui dalam kisaran waktu tiga jam. Sehingga penumpang pesawat yang tidak memiliki bukti negatif PCR bisa segera dites di bandara saat hendak berangkat.
Baca Juga: Jelang Man United vs Liverpool, Solskjaer Ketar-ketir: Kami Berada di Belakang Mereka...
"Layanan PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat diketahui dalam waktu kisaran 3 jam atau jauh lebih cepat dibandingkan dengan biasanya 1x24 jam," ujarnya, Minggu 24 Oktober 2021.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan kebijakan untuk transportasi udara yang mewajibkan tes PCR untuk para penumpang. Ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: MotoGP Emilia Romagna Sedang Berlangsung! Cek Link Live Streaming di Sini
Selain harus memiliki sertifikasi vaksin, setiap penumpang pesawat terbang wajib menyertakan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,
Kebijakan ini masih menjadi pertentangan dari sejumlah pihak lantaran moda transportasi lain membolehkan hanya menyertakan surat negatif antigen. Karena itu muncul berbagai dugaan mengenai syarat wajib PCR hanya sekadar permainan bisnis.***
Editor : inilahkoran


