PPKM Diperpanjang hingga 15 November, Inilah Daftar Kota dan Kabupaten dengan Status Level 1
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM mulai hari ini Selasa 2 November hingga 15 November 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Selasa 2 November hingga 15 November 2021.
Kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.
Dalam instruksi tersebut juga ditetapkan status DKI Jakarta menjadi level 1 di seluruh kota/kabupaten, termasuk Kepulauan Seribu.
Baca Juga: Jelang Atalanta vs Man United: Awas, Duet Ronaldo-Cavani Lagi Ngeri!
Adapun, status level 1 ini juga berlaku di provinsi lain di Jawa dan Bali. Namun, hanya Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali yang tak memiliki daerah level 1.
Di Banten, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang masuk dalam kategori level 1. Kemudian, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi di Jawa Barat juga masuk level 1 PPKM.
Sementara itu, daerah level 1 di Jawa Tengah adalah Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak. Lima daerah di Jawa Timur masuk kategori PPKM level 1, yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
Baca Juga: Khamzat Chimaev Petarung Gila, Legenda UFC Sarankan Kamaru Usman Menghindar Saja
Beberapa protokol kesehatan yang berlaku di daerah level 1 adalah sekolah tatap muka 50 persen, kerja di kantor (work from office/WFO) 75 persen, mal dibuka 100 persen hingga pukul 22.00, dan tempat ibadah dibuka 75 persen.***(Firda Rachmawati)
Editor : inilahkoran


