Herry Wirawan Jalani Persidangan Tertutup, 2 Saksi Dihadirkan
Sidang terdakwa Herry Wirawan dalam kasus pemerkosaan belasan santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 21 Desember 2021
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung,- Sidang terdakwa Herry Wirawan dalam kasus pemerkosaan belasan santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 21 Desember 2021 menghadirkan dua saksi yang memberikan keterangan.
Persidangan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan dipimpin majelis hakim, Yohannes Purnomo Suryo Ali dan dilakukan secara tertutup.
Dalam persidangan tersebut hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Netizen Jodohkan Thariq Dengan Adik Ipar Vanessa Angel, Akun Istagram Chandrika Chika Banjir Hujatan
"Hari ini juga ada dua orang saksi yang hadir. Satu hadir secara fisik, satu lagi memberi keterangan melalui video conference tadi," ungkap Asep N Mulyana, dikutip dari PMJ News, Selasa, 21 Desember 2021.
Kehadiran dua saksi tersebut ucap Asep mendukung pembuktian adanya tindak pidana yang dilakukan Herry wirawan.
"Mendukung pembuktian, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HW (Herry Wirawan), dalam pengelolaan pesantren maupun di tempat pendidikan, dan yang dilakukan oleh terdakwa adalah bagaimana dia melanggar UU Perlindungan Anak," ujarnya.
Baca Juga: Daniel Mutaqien Syafiuddin Melaju Jadi Calon Tunggal Musprov IMI Jabar
Asep belum memberikan kepastian terkait keinginan keluarga korban yang berharap Herry dihukum mati. Namun, dia mengatakan bahwa istri pelaku akan turut diperiksa karena diduga mengetahui kasus pemerkosaan.
"Saya tidak bisa berandai-andai. Nanti kita lihat (soal hukuman mati). Sampai sekarang kita fokus ke HW. Nanti (istri Herry Wirawan) akan kita periksa sesuai dengan berkas perkara, tentu akan kami panggil," katanya.
Sebagai informasi, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herry didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Baca Juga: Hati-hati Calo Pekerja Migran, Rawan Jadi Korban Kerja Paksa hingga Perdagangan Orang
Sementara itu, dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.***
Editor : inilahkoran


