Bahar bin Smith Tersangka, Denny Siregar, Ade Armando, Husin Shihab Kok Masih Bebas Berkeliaran?

Bahar bin Smith bukan satu-satunya terduga pelaku ujaran kebencian. Ade Armando, Denny Siregar dan lainnya kok masih bebas?

Bahar bin Smith Tersangka, Denny Siregar, Ade Armando, Husin Shihab Kok Masih Bebas Berkeliaran?
Bahar bin Smith ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan hoaks.

INILAHKORAN, Bandung- Bahar bin Smith bukan satu-satunya terduga pelaku ujaran kebencian. Tapi, kenapa banyak yang bebas berkeliaran?

Di Jakarta, Sugeng Teguh Santoso membuat pernyataan. Dia meminta Polda Jabar agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian usai Bahar bin Smith jadi tersangka.

Sugeng adalah Ketua Indonesia Police Watch (IPW). Dia mengkritik langkah polisi yang begitu cepat menangani perkara yang melibatkan Bahar bin Smith. Lewat sekali periksa, Bahar Smith jadi tersangka dan langsung ditahan.

Baca Juga: Inilah Daftar Pemain Persib di Putaran Kedua Liga 1 2021-2022

Dia mengingatkan polisi jangan sampai hanya tegas kepada mereka yang dianggap oposisi, namun orang yang disebut-sebut pendukung pemerintah malah seperti kebal hukum.

“Polda Jabar harus profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus yang ditangani penyidik,” katanya, Selasa 4 Januari 2022.

IPW mencatat ada dua laporan warga Bogor yang dianiaya oknum personel Brimob DD yang penanganan kasusnya sampai saai ini tidak jelas.

Padahal, sudah berlangsung dua tahun. Pun kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar, tak tentu rimbanya setelah 1,5 tahun dilaporkan.

Baca Juga: Dorr! Polda Metro Tembak Mati Pengedar Sabu di Tangsel, Pelaku Sempat Kabur Tabrak Wanita

“Kapolda (Jabar) harus memberi atensi dan sikap transparan pada kasus-kasus yang dipertanyakan publik. Kalau perlu mencopot penyidik yang kasus-kasusnya mangkrak,” tegasnya.

Dia menegaskan Polri harus transparan terhadap kasus-kasus tersebut. Kalau tidak, kesan tebang pilih dalam penanganan kasus akan semakin kuat tertanam di benak masyarakat.

Dari Jakarta pula, anggota DPR Fraksi PKS DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan pihak kepolisian untuk tidak membiarkan laporan pihak Habib Bahar bin Smith atas dugaan kasus menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Adapun Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Alwi Shihab diketahui berstatus sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

“Semua laporan harus diperlakukan sama,” kata Mardani Ali Sera.

Menurut legislator Komisi II DPR RI itu, hak seseorang di depan hukum tetap sama meskipun status Habib Bahar sebagai tersangka. Pengusutan kasus dari laporan ulama kelahiran Sulawesi Utara itu perlu didalami dan diusut tuntas oleh penyidik Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Cek Dashboard Akun Masing-masing! Jadwal Pencairan Insentif Kartu Prakerja Terbaru Tahun 2022

“Hak beliau tidak hilang dengan status tersangka,” beber Mardani.

Sehari sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta jajaran Polda Jabar berlaku adil dalam menangani perkara Bahar Smith dan laporan terhadap Husin Shihab atau Husin Alwi.

Wakil Ketua Komisi III itu menyambut baik proses hukum yang cepat dilakukan Polda Jabar terhadap kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith.

“Tindakan polisi untuk cepat memproses menurut saya sudah tepat. Buktinya sudah lengkap dan jelas, buat apa ditunda-tunda lagi?” katanya.

Meski demikian, Sahroni meminta aparat kepolisian berlaku adil dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga: Kabar Baik! Varian Omicron Hanya Sebabkan Gelaja Ringan, Ini Deretan Buktinya dari WHO

Politikus Partai Nasdem ini meminta kepolisian tidak membeda-bedakan dalam menangani perkara, termasuk kasus yang dilaporkan pihak Bahar terhadap Husin Shihab.

“Semua pada prinsipnya sama, semua wajib cepat. Jangan beda-bedakan orang siapa pun. Di mata hukum, semua sama,” kata Sahroni.

Sementara kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta merespons penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar pada Senin 3 Januari 2021 malam.

Bahar dijadikan tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi dugaan penyebaran berita bohong.

“Matilah keadilan dan demokrasi di negara kita. Habib Bahar kooperatif, baru pemeriksaan saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ichwan, Selasa 4 Januari 2021.

Menurut Ichwan, penetapan tersangka terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, itu terlalu cepat.

Baca Juga: Alasan Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Bersikap Sopan dan Masih Muda

Pasalnya, prosesnya cuma berselang seminggu dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Dia lantas membandingkan proses hukum Habib Bahar dengan perkara lain yang sudah dilaporkan ke Polda Jabar, tetapi hingga kini tidak jelas perkembangannya.

“Dibandingkan perkara lainnya. Denny Siregar, Ade Armando sudah dilaporkan, tetapi sampai hari ini masih menggantung,” ucap Ichwan.

Atas dasar itu, Ichwan menilai adanya diskriminasi hukum yang dialami Habib Bahar. Dugaan diskriminasi itu menurut Ichwan, tidak terlepas dari sikap kritis Habib Bahar yang kerap mengkritik pemerintah.

Baca Juga: Update Kasus Kecelakaan Tragis Laura Anna, Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

“Ini bagian dari upaya pemerintah membungkam Habib Bahar Smith,” kata Ichwan.

Polri sendiri mempersilakan pihak yang tidak menyetujui penetapan Bahar Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), untuk menempuh upaya hukum.

“Kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menegaskan, dalam mengusut kasus yang menjerat Bahar Smith ini, Polri telah bertindak profesional, sesuai prosedur, transparan, objektif dan akuntabel.

“Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti yang kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif,” tegasnya.

Baca Juga: Legenda Persija Bambang Pamungkas Diperiksa Polisi Pekan Depan, Dugaan Kasus Penelantaran Anak

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan penyidik hingga kini belum bisa membeberkan isi materi ujaran hoaks yang disampaikan Bahar Smith karena pertimbangan aspek projustitia atau demi hukum.

“Mengenai materi penyidikan, ini kan projustitia, nah jadi memang kita tidak publikasi karena sifatnya projustitia, dan hanya bisa digunakan saat proses di pengadilan,” kata Ibrahim.

Kronologis peristiwa ujaran hoaks itu, menurutnya, diduga dilakukan Bahar Smith dalam kegiatan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2022.

Dari kegiatan ceramah itu, aksi ujaran hoaks Bahar Smith kemudian diduga disebarluaskan di YouTube oleh pria berinisial TR yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“YouTube dilihat masyarakat dan dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021,” kata Ibrahim.

Baca Juga: Setahun Buron Usai Sebar Foto Vulgar sang Mantan Kekasih, Pelarian Pria Ini Berakhir di Banyumas

Namun, Ibrahim mengatakan pengusutan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena lokasi ceramah berada di Jawa Barat.

Adapun Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin (3/12) malam. Sebelumnya Bahar diperiksa di Polda Jawa Barat selama sembilan jam.

Pada kasus ujaran hoaks tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.***(Cesar Yudistira/Tim InilahKoran)

 


Editor : inilahkoran