PPKM Level 3 Berlaku di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya, Begini Aturan Terbarunya
Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan aturan terbaru penerapan PPKM Level 3 di Bandung Raya, Jabodetabek, DIY, dan Bali.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Pemerintah akhirnya menerapkan status PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, penerapan PPKM Level 3 di sejumlah wilayah tersebut diambil menyusul rendahnya tracing.
"Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya, akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi, bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," kata Menko Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin 7 Februari 2022.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Favorit yang Kamu Pilih Bisa Ungkap Karaktermu yang Sebenarnya
Ia mengatakan Bali juga naik ke level 3 PPKM. Rincian mengenai wilayah yang naik level itu akan dimuat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit Senin ini.
"Bali naik ke level 3 salah satunya karena rawat inap yang meningkat," kata Menko Luhut.
Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu pun menjelaskan sejumlah penyesuaian dalam aturan PPKM level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin.
Baca Juga: Akhirnya, Pelatih Futsal dari Klapanunggal yang Diduga Berbuat Cabul Diringkus Polres Bogor
Hal itu dilakukan lantaran karakteristik varian Omicron berbeda dengan varian Delta. Meski lebih cepat menular, varian Omicron memiliki tingkat keparahan yang lebih rendah dibanding Delta. Namun, kriteria lansia, komorbid, dan belum divaksin, memiliki risiko tinggi apabila terpapar Omicron.
Sejumlah penyesuaian yang dimaksud antara lain untuk industri berorientasi ekspor, dan domestik, dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan minimal 75 persen karyawannya telah divaksin lengkap, serta menggunakan PeduliLindungi.
Baca Juga: Akhirnya, Pelatih Futsal dari Klapanunggal yang Diduga Berbuat Cabul Diringkus Polres Bogor
Selanjutnya, kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara itu, untuk pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
Mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka hingga pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.
"Bagi anak kurang dari 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun," kata Menko Luhut.
Baca Juga: Ketika Kpop Tak Diterima di Industri Musik AS, Sampai Disebut Bukan Musik Sungguhan...
Ada pun warteg dan lapak jajan dapat dibuka hingga pukul 21.00, maksimal 60 pengunjung. Demikian pula restoran dan kafeyang dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung hingga pukul 21.00.
"Untuk bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama," ujar Menko Luhut.
Tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen, kapasitas umum lainnya maksimal pengunjung 25 persen dan kegiatan seni/budaya maksimal 25 persen.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Senin 7 Februari 2022: Aladin Bakal Jadi Nama untuk Bayi Al dan Andin?
"Ini semua akan kita lihat terus minggu ini, kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih longgarkan. Karena kami, terus terang tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," ujar Menko Luhut.***
Editor : inilahkoran


