Kabar Baik Untuk Buruh! Presiden Jokowi Akan Resmikan JKP, Ini Waktunya
Program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) rencananya akan diresmikan Presiden Joko Widodo besok, Selasa, 22 Februari 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) rencananya akan diresmikan Presiden Joko Widodo besok, Selasa, 22 Februari 2022.
Jaminan tersebut diklaim bertujuan akan membantu para pekerja yang terkena PHK, yang diungkapkan Masduki Baidlowi merupakan Program JKP di BPJS.
"Soal JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) & JHT (Jaminan Hari Tua), ini kan Program JKP di BPJS,” ungkap Juru Bicara Wapres Ma'ruf Amin itu dikutip dari PMJ News Senin, 21 Februari 2022.
Baca Juga: Kunci Jawaban Shopee Tebak Kata Level 481, 482, 483, 484, 485, 486, 487, 488, 489, 490
Masduki Baidlowi mengatakan program tersebut akan diresmikan besok, Selasa, 22 Februari 2022 langsung oleh Presiden.
“Insha Allah Selasa (22/2/2022) besok rencananya akan diresmikan oleh Presiden Jokowi," tuturnya.
Diungkapkan Masduki Baidlowi, program JKP ini merupakan program penguat skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerja atau alami PHK.
Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos BPNT Cair Lagi, Tahun Ini Bisa Dicairkan Secara Tunai
Lebih lanjut Masduki Baidlowi nantinya iuran JKP disubsidi pemerintah, sehingga pekerja tak akan terbebani iuran baru.
"Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP," ucap Masduki Baidlowi.
Menurut Masduki, JKP jadi solusi bagi para pekerja yang alami PHK. Seiring belum mencairkan dana JHT.
Baca Juga: Satgas Pangan Polri Temukan 61 Ton Minyak Goreng Tidak Sesuai Distribusi di Makassar
"JKP ini menjadi solusi bagi saudara-saudara kita yang mengalami PHK dan belum bisa mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua). Mari kita ikuti peluncuran besok, Insya Allah," pungkasnya.***
Editor : inilahkoran


