Akhirnya, Doni Salmanan Crazy Rich Bandung Buka Suara soal Kasusnya

Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022.

Akhirnya, Doni Salmanan Crazy Rich Bandung Buka Suara soal Kasusnya
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasusnya.

 

INILAHKORAN, Jakarta - Doni Salmanan (DS) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022.

Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan judi daring, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni Salmanan, pemberi pengaruh di media sosial (influencer) yang mengaku sebagai crazy rich asal Bandung itu tiba di Gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Jakarta, Selasa, sekitar pukul 10.30 WIB, dengan didampingi tim kuasa hukum.

"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," kata afiliator​​​​​​​ trading binary option​​​​​​​ tersebut kepada awak media di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Doni Salmanan Jalani Pemeriksaan Hari Ini Terkait Kasus Dugaan Penipuan Quotex

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi. Pengembangan terkait hasil penyidikan Doni tersebut akan disampaikan melalui Divisi Hubungan Masyarakat Polri.

"Pagi ini, DS akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi; dan untuk progresnya nanti kami infokan Divisi Humas untuk menyampaikan perkembangannya," kata Asep.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana judi daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau TPPU.

Baca Juga: Dilaporkan Terkait Kasus Quotex, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selanjutnya, dia juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Selasa, 8 Maret 2022, pukul 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi," kata Gatot di Jakarta, Senin (7/3).

Doni dilaporkan ke polisi oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Baca Juga: Setelah Indra Kenz, Kini Giliran Doni Salmanan Terancam Dibui

Penyidik telah meningkatkan status perkara DS dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Jumat (4/3).

Sebanyak 12 saksi hingga kini telah diperiksa, yang terdiri atas tujuh saksi korban, tiga ahli, dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.***


Editor : inilahkoran