Puji Yusril yang Gugat Presidential Threshold, Rocky Gerung: Sosok yang Cerdas dan Cerdik
Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bersama dengan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti Pengajuan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut dilayangkan 25 Maret 2022.
Pengajuan uji materi yang dilakukan Yusril dan La Nyalla itu untuk menggugat ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT).
Baca Juga: Polisi Bakal Panggil Lawan Main Dea OnlyFans
Langkah dua tokoh nasional tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak, tak terkecuali pengamat politik Rocky Gerung.
Melalui kanal YouTube Rocky Gerung Official, Rocky menilai langkah dua tokoh tersebut sangat bagus.
"Bagus sekali pak Yusril berduet dengan pak La Nyalla, karena dua-duanya punya nyali konstitusional yang lengkap," ucap Rocky Gerung.
Baca Juga: Lautaro Martinez Kian Dekat Dikontrak Arsenal
Rocky menyebut bahwa Yusril Ihza Mahendra adalah sosok yang cerdas dan cerdik dalam berargumentasi. Kendati menurutnya Yusril punya kepentingan politik dalam langkahnya tersebut.
"Dia (Yusril) seorang yang mengerti betul bahwa kepentingan politik itu harus berbasis pada ide konstitusi," kata Rocky.
Rocky Gerung pun menilai langkah yang dilakukan La Nyalla lantaran ketua DPD RI memahami bahwa dirinya adalah wakil langsung dari rakyat. Berbeda dengan DPR RI yang menurut Rocky merupakan wakil dari partai politik.
Baca Juga: Lirik Lagu Tak Kan Hilang – Budi Doremi
"Pak La Nyalla betul berupaya untuk mengingatkan kita bahwa ada pelanggaran konstitusi kalau presidential threshold tetap 20 persen," kata Rocky.
Dengan diajukannya uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 ke MK ini, Rocky menilai bisa menimbulkan kegemparan politik.***
Editor : inilahkoran


