Ini 3 Kriteria Masyarakat yang Berhak Terima BLT Minyak Goreng, Siapa Saja?

Berikut kriteria masyarakat yang berhak mendapat BLT minyak goreng Rp300 ribu yang disampaikan Jokowi.

Ini 3 Kriteria Masyarakat yang Berhak Terima BLT Minyak Goreng, Siapa Saja?
Ini dia Kriteria penerima BLT minyak goreng Rp300 ribu yang diumumkan presiden Jokowi

INILAHKORAN, Bandung - Terdapat tiga kriteria masyarakat yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya di Istana Negara, Jumat 1 April 2022.

Jokowi menyampaikan dua kriteria yang berhak menerima bantuan BLT minyak goreng ini ialah yang termasuk dalam program bantuan pemerintah, di antaranya.

Baca Juga: Hongseok PENTAGON Umumkan Tanggal Wajib Militer pada Bulan Mei

1. Terdaftar dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
2. Terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH)

"Bantuan ini menyasar kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar program BPNT dan PKH," kata Jokowi dikutip Inilahkoran Sabtu 2 April 2022 dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Resep Takjil Ramadhan Katiri Mandi Ubi Ungu, Sabar! Santap Saat Buka Puasa

Sementara, kata Jokowi, satu kriteria lainnya yang berhak menerima BLT minyak goreng tersebut ialah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual gorengan.

"2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan mendapat bantuan," ujarnya.

Adapun, kata Jokowi, mekanisme penyaluran bantuan BLT minyak goreng ini akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus.

Baca Juga: Awal Ramadhan Minggu 3 April 2022 Hasil Sidang Isbat, Hafalkan Doa yang Dibaca Rasul Saat Melihat Hilal

"(bantuan) diberikan pada April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu," tuturnya.***


Editor : inilahkoran