Apakah Peserta Magang Dapat THR Lebaran Tahun 2022? Ini Penjelasan Menurut Aturan Pemerintah
THR diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - THR diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sehingga peserta magang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan. Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Selain itu magang merupakan hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja, magang juga tidak menghasilkan barang dan/atau jasa baik memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Magang juga hanya memperoleh uang saku dan/atau uang transportasi bukan menerima upah.
Baca Juga: Punya Masalah dengan Pencairan THR? Langsung Lapor ke Nomor WhatsApp Ini
Setelah terbitnya Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja.
Pertama, melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.
"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran," ujar Anwar Sanusi dalam Rakor dengan Kadisnaker provinsi se-Indonesia secara virtual pada Senin (11/4/2022).***
Editor : inilahkoran


