Ketahui! Pekerja yang Masih dalam Masa Percobaan Juga Berhak Dapat THR Lebaran
Probation atau masa percobaan hanya dapat disyaratkan dalam perjanjian kerja waktu tidak tentu dalam jangka waktu paling lama 3 bulan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pekerja/buruh yang masih dalam masa percobaan kerja (probation) apakah tetap berhak untuk dapat THR?
Probation atau masa percobaan hanya dapat disyaratkan dalam perjanjian kerja waktu tidak tentu dalam jangka waktu paling lama 3 bulan.
Sehingga pekerja atau buruh yang masih dalam masa percobaan berhak mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya. Hal itu diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Baca Juga: Cair Nih! Jokowi Umumkan ASN Segera Terima THR, Gaji 13 & Tunjangan
Setelah terbitnya Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja.
Pertama, melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.
Baca Juga: Punya Masalah dengan Pencairan THR? Langsung Lapor ke Nomor WhatsApp Ini
"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran," ujar Anwar Sanusi dalam Rakor dengan Kadisnaker provinsi se-Indonesia secara virtual pada Senin (11/4/2022).***
Editor : inilahkoran


