Pemerintah Perbolehkan Acara Halal Bihalal Tanpa Makan dan Minum

Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan di Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Kegiatan halal bihalal diperbolehkan.

Pemerintah Perbolehkan Acara Halal Bihalal Tanpa Makan dan Minum
Kegiatan Halal Bihalal Idul Fitri Diperbolehkan Tanpa Makan dan Minum.

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan di Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 Masehi.

Salah satunya kegiatan yang memperbolehkan acara Halal Bihalal. Namun, tanpa adanya makan dan minum.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan catatan terkait kegiatan-kegiatan saat Lebaran.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Anak di Bawah 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa Tes Antigen

Airlangga menyampaikan kegiatan halal bihalal boleh dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Kegiatan halal bihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau untuk tidak ada makan minum," ungkap Airlangga dalam keterangan persnya.

Meski demikian, Airlangga mengatakan acara makan dan minum bisa dilakukan sesuai prokes.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan, Vanessa Khong Terima Rp1,1 Miliar dan Sebidang Tanah dari Indra Kenz

"Makan minum pun harus sesuai dengan jarak dan tempat,” jelasnya.

Sementara itu, kabar baik lainnya yaitu pemerintah juga mengizinkan anak di bawah umur 18 tahun untuk mudik tanpa perlu menunjukkan hasil tes Covid-19.

“Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau Antigen, asal vaksinasinya sudah dua kali. Jadi ini hadiah dari beliau kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik lagi,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.***


Editor : inilahkoran