Mau Mudik? Yuk, Simak Ketentuan Bagi Para Pelaku Mudik Tahun 2022
Budi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat terkait kebijakan vaksin
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah mengizinkan anak di bawah 18 tahun mudik tanpa perlu melakukan tes antigen.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan persnya, Senin 18 April 2022.
Budi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat terkait kebijakan vaksin booster sebagai salah satu syarat mudik.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan, Vanessa Khong Terima Rp1,1 Miliar dan Sebidang Tanah dari Indra Kenz
"Kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites Antigen/PCR untuk mudik. Tapi booster ini hanya diberikan ke di atas 18 tahun ke atas, jadi memang ada dinamika," kata Budi Gunadi Sadikin.
"Jadi akhirnya diputuskan Bapak Presiden anak-anak, remaja kalau mau mudik belum dibooster enggak apa-apa, enggak usah dites Antigen,” lanjutnya.
Mau Mudik? Yuk, Simak Ketentuan Bagi Para Pelaku Mudik Tahun 2022.
Baca Juga: Mudik Lebaran, Pengerjaan Fisik di Jalur Tol Cipali Dihentikan
• Apabila sudah dosis ketiga
Tidak wajib RT-PCR atau Antigen
• Dosis kedua
- RT Antigen 1x24 jam
- Wajib negatif RT-PCR 3x24 jam
• Dosis pertama
- Wajib negatif RT-PCR 3x24 jam
• Tidak bisa menerima vaksin
- Wajib negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib RT-Antigen 1x24 jam
- Wajib lampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah
• Usia dibawah 6 tahun
- Tidak wajib tunjukkan hasil negatif antigen/PCR
- Wajib dengan pendampingan perjalanan ketentuan vaksinasi dan prokes.***
Editor : inilahkoran


