Pengaduan THR Lebaran Paling Banyak Terjadi di Jakarta, Ini Rinciannya
Jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April-1 Mei, DKI Jakarta tercatat melaporkan yakni sebanyak 918 laporan, disusul Jawa Barat (599).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April-1 Mei, DKI Jakarta tercatat melaporkan yakni sebanyak 918 laporan, disusul Jawa Barat (599), Banten (316), dan Jawa Timur (280).
Dari jumlah 918 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 407 laporan, THR tak sesuai ketentuan 374 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar (137).
"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua, hanya 1 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan," Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Minggu (1/5/2022).
Baca Juga: Kemnaker Terima Ribuan Pengaduan THR, Ada Pekerja yang Tidak Menerima THR
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," kata Anwar Sanusi.
Sejak dibuka 8 April hingga 1 Mei 2022 Posko THR virtual, Kemnaker telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5496 laporan.
Baca Juga: Inilah Daftar Tempat Wisata di Kabupaten Bogor yang Jadi Paling Diburu Warga Selama Lebaran
Terdiri dari pengaduan online sebanyak 2935 dan 2561 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 53 persen dan 47 persen konsultasi online.
"Hingga pukul 19.00 WIB atau H-1 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5488 laporan," katanya.***
Editor : inilahkoran


