Polisi Perpanjang Masa Penahanan Adik hingga Kekasih Indra Kenz

Polisi memperpanjang masa penahanan adik hingga kekasih indra Kenz selama 40 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Adik hingga Kekasih Indra Kenz
Vanessa Khong

INILAHKORAN, Bandung - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tiga tersangka yang terlibat kasus Indra Kenz.

Seperti diketahui, ketiga tersangka tersebut yakni adik kandung Indra Kenz, kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perpanjangan masa penahanan tersebut.

Baca Juga: Shin Tae Yong: Timnas Indonesia Wajib Kalahkan Filipina dan Myanmar Berapapun Skornya!

"Kejagung telah mengeluarkan perpanjangan penahanan pada Senin (25/4/2022) untuk tersangka VK, RP dan NK," kata Gatot.

Gatot mengatakan masa penahanan diperpanjang hingga 40 hari ke depan dalam rangka penyidikan lebih lanjut.

"Perpanjangan penahanan 40 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri," terangnya.

Baca Juga: Nahas, Balita Tewas Mengambang dalam Tengki Septic Tank di Sukabumi, Berikut Kronologinya

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Nathania Kesuma, Vanessa Khong hingga Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Ketiga tersangka terbukti menerima aliran dana dan membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.***

 


Editor : inilahkoran