Berkas Perkara Kasus Dea OnlyFans Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara kasus pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Berkas perkara kasus pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifuddin saat menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa 17 Mei 2022 kemarin.
"Insyallah mungkin dalam waktu dekat berkas sudah akan dilimpahkan ke kejaksaan. Mohon doanya," kata Abdillah dikutip Inilahkoran dari PMJ News, Rabu 18 Mei 2022.
Baca Juga: Dea OnlyFans Ngaku Hamil 6 Bulan dan Minta Tak Ditahan
Selain itu, Abdillah menyampaikan bahwa kliennya tersebut tengah hamil dengan usia kandungan 23 minggu.
Oleh sebab itu, Abdillah meminta agar penyidik dari kepolisian dan kejaksaan bisa menjadikannya pertimbangan agar Dea tidak ditahan.
"Kami juga titip pesan ke Kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di Kejaksaan. Karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, check up, dan lain sebagainya," jelasnya.
Baca Juga: 3 Tips Terhindar dari Dehidrasi Saat Cuaca Panas
Seperti diketahui, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Namun, ia tidak ditahan dan hanya wajib lapor.
Keputusan wajib lapor terhadap Dea ditetapkan melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya ada jaminan dari pihak keluarga yang memastikan Dea akan mengikuti proses hukum.
Pertimbangan lainnya yaitu Dea tengah menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi sehingga jadi alasan penyidik tidak melakukan penahanan.***
Editor : inilahkoran


